Bappeda Kaltara Finalisasi RPKD Penanggulangan Kemiskinan

TANJUNG SELOR – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Provinsi Kalimantan Utara tengah memfinalisasi draft rancangan akhir Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) untuk lima tahun ke depan.

Kegiatan yang dihadiri seluruh perangkat daerah terkait itu, membahas sinkronisasi program lintas sektor dalam upaya percepatan pengentasan kemiskinan di Kaltara.

Kepala Bidang Sosial dan Budaya Bappeda Litbang Kaltara, Mufied Azwar, menjelaskan bahwa penyusunan RPKD ini menjadi tahap akhir dalam memastikan setiap perangkat daerah memiliki rencana kerja yang terarah dan berkelanjutan.

“Kami mengarahkan perangkat daerah agar fokus pada penyelarasan program, sehingga langkah pengentasan kemiskinan di Kaltara lebih terarah dan tepat sasaran,” ujar Mufied, Jumat (17/10/2025).

Ia menekankan bahwa RPKD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga pedoman untuk mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah. Setiap perangkat daerah diharapkan tidak hanya menjalankan program rutin, tetapi menyesuaikan kegiatan dengan kebutuhan masyarakat di lapangan.

“Kami dorong agar program yang dijalankan benar-benar berbasis kebutuhan masyarakat, tentu dengan mengacu pada data yang valid,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mufied menyebut penyusunan RPKD menggunakan basis data tunggal yang perlu diverifikasi ulang oleh pemerintah daerah guna memastikan akurasi.

“Kadang data dari pusat tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan, jadi perlu verifikasi ulang sebelum dijadikan acuan,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut juga dibahas keterbatasan anggaran daerah yang mempengaruhi pelaksanaan program pengentasan kemiskinan. Karena itu, pemerintah daerah diminta memprioritaskan program yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Keuangan daerah memang terbatas, jadi melalui dokumen RPKD ini kami berharap ada dukungan pendanaan dari pemerintah pusat,” tutupnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER