spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bandar Togel Dibekuk Polisi di Tana Tidung

TANA TIDUNG – Aparat kepolisian Polsek Tana Lia, Polres Tana Tidung berhasil mengamankan dua pelaku, KS dan AT. Keduanya diamankan karena terlibat dalam praktik perjudian toto gelap (togel) di Tana Lia beberapa waktu lalu.

Keduanya diamankan pada dua lokasi berbeda. KS diciduk saat berada di kediaman pribadinya di Jalan SP 1 Tahap Dua, Tanah Merah. Sedangkan AT diamankan di Desa Sambungan Selatan, Kecamatan Tana Lia.

Kepada wartawan, Kapolsek Tana Lia, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Hendra Tri Susilo, saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut didasarkan pada pengembangan informasi dari masyarakat.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian togel di Tana Lia, bahkan bisa tergolong cukup banyak. Kemudian kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku,” ujar Kapolsek Tana Lia, IPDA Hendra Tri Susilo, kepada wartawan pada Minggu (17/9/2023).

Hendra menjelaskan bahwa dari dua pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda. AT merupakan bandar utama yang bertugas untuk mencatat dan merekap nomor togel. Sedangkan KS adalah seorang pekerja yang mendapatkan komisi sebesar 10 persen dari hasil penjualan togel.

Baca Juga:   Perbanyak IPLT Wujudkan KTT Bersih

“KS dipekerjakan oleh saudara AT. Tugasnya adalah menjual togel dan ia mendapatkan komisi sebesar 10 persen dari hasil penjualan tersebut,” tukasnya.

Selanjutnya, kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti yang akan dipertanggungjawabkan. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2 unit handphone, 2 buah buku catatan rekapan togel, dan uang hasil penjualan togel sebesar Rp 1,7 juta.

“Kedua pelaku telah kami titipkan ke Polres Bulungan untuk dilakukan penahanan. Mereka dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres KTT AKBP Didik Purwanto saat dikonfirmasi menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya penambahan tersangka.

“Saat ini, kami masih terus melakukan penyelidikan sambil memproses lebih lanjut perkara ini. Untuk perkembangan hasil penyelidikan selanjutnya, akan kami sampaikan,” ucapnya singkat. (tin)

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER