spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bahaya Judol Merambah Anak-anak hingga ASN di Bulungan

TANJUNG SELOR – Dampak dari judi online (judol) di Kabupaten Bulungan sudah memperihatinkan. Kobannya pun sudah merambah semua kalangan.

Tidak terkecuali di dunia Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun kalangan anak-anak. Melihat fenomena ini Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, seorang kecanduan judol ini hampir mirip dengan kecanduan narkotika.

Kata Syarwani, apabila telah masuk ke dalam dunianya, maka seseorang akan sulit keluar dari perangkap tersebut. “Kita sadari bersama, hari ini korban daripada judol ini telah merambah dunia ASN maupun anak-anak. Sungguh memperihatinkan,” kata Syarwani.

Di setiap kesempatan, Syarwani mengakui telah mengingatkan kepada ASN maupun PPPK dilingkup Pemkab Bulungan, supaya tidak coba-coba terlibat judol tersebut.

“Apabila terbukti, tentu akan diberikan sanksi yang bisa berujung pada pemecatan,” tegasnya.

Diutarakan, judi online termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal. Tidak bisa dipungkiri ASN bisa juga terlibat dalam lingkaran perjudian daring ini.

Syarwani mengakui, Kabupaten Bulungan menjadi daerah yang sangat terbuka terhadap dunia luar. Bahkan, beragam aktivitas masyarakat baik dari dalam maupun luar Kaltara terpusat di Tanjung Selor.

Menjadi daerah yang terbuka tentu dibarengi dengan potensi-potensi yang berdampak negatif terhadap masyarakat.

“Salah satunya soal judol ini, sehingga kita minta semua pihak untuk secara bersama berantasi judol ini di wilayah Bulungan dan sekitarnya,” tutupnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER