Free Porn
xbporn
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ayah dan Anak Keroyok Tetangganya, Ini Pemicunya!

TARAKAN – Pria berinisial D babak belur usai dikeroyok seorang ayah AE (36) dan anaknya AL (16) di Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Kota Tarakan, Rabu (28/2/2024) sekira pukul 19.00 WITA.

Keduanya mengeroyok D yang merupakan tetangganya, dipicu saat AL sedang mengendarai sepeda motor dan menghindari genangan air. Namun secara tidak sengaja, AL menyenggol korban.

Korban kemudian marah dan mendorong AL. Tak terima hal itu, AL memberitahu ayahnya dan langsung mendatangi korban saat sedang bekerja, di saat itulah terjadi pengeroyokan.

Polisi berhasil mengamankan pelaku pada hari itu juga di kediamannya di Binalatung.

“Saat itu korban memanggil AL, menurut pengakuannya waktu itu sempat diceramahi dan didoronglah karena korban agak emosi awalnya. Tapi yang disampaikan dari terlapor AL kepada ayahnya AM, dia dipukul oleh korban. Maka dari situlah ayahnya tidak terima lalu melakukan pengeroyokan,” ucap Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Ridho Aldwiko, Jumat (15/3/2024).

Ridho mengungkapkan, akibat dari pengeroyokan itu korban mengalami luka di bagian muka pelipis akibat pukulan. Selain itu, luka lecet di leher akibat gesekan tali. Adapun korban dan pelaku merupakan tetangga yang rumahnya hanya berjarak tiga rumah.

“Terlapor atau tersangka, inisial AE usia 36 tahun. Pekerjaan nelayan dan untuk yang kedua inisial AL usia 16 tahun, pekerjaan pelajar,” katanya.

“Terlapor merupakan ayah dan anak. Yang kedua ini anak tersangka tapi masih di bawah umur. Sekarang sudah tahap dua sudah dilimpahkan ke Kejaksaan karena berkaitan dengan waktu, anak di bawah umur masih saksi,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti satu lembar baju kaos lengan panjang dan lengan pendek. Serta satu tali terbuat dari nilon putih panjang tiga meter yang digunakan AM untuk menjerat leher korban.

Pelaku disangkakan pasal 170 ayat dua ke satu KUHP pidana ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER