spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

ASN Dituntut Independen dalam Pelaksanaan Pemilu 2024 Mendatang

TANJUNG SELOR – Pemilihan umum (Pemilu), merupakan momentum penting dalam proses demokrasi di Indonesia. Setiap orang berhak menyalurkan hak pilihnya secara mandiri tanpa ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oleh karena itu, Bupati Bulungan Syarwani mengingatkan para ASN untuk menjaga netralitas, selama pelaksanaan Pemilu yang akan dihelat pada 14 Februari 2024 mendatang.

Menurut Syarwani, ASN harus selalu berpegang pada peraturan dan mekanisme yang berlaku, serta menjaga integritas dan profesionalisme sebagai abdi negara. Terjun langsung dalam kampanye politik praktis merupakan satu bentuk pelanggaran dalam peraturan kepegawaian dan dapat berdampak buruk pada proses demokrasi.

“ASN harus menghindari terlibat secara langsung dalam kegiatan politik praktis yang dilaksanakan saat kampanye atau Pemilu tahun 2024. Hal tersebut harus dihindari agar terjaga netralitas dan integritas sebagai abdi negara,” ujar Syarwani, Selasa (21/11/2023).

Syarwani menambahkan, baik kepala desa (kades), camat, maupun seluruh pegawai negeri sipil di Bulungan memiliki peran penting dalam menjaga netralitas proses demokrasi. Di antaranya, dengan selalu memberikan informasi yang objektif dan memberikan hak pilih pada masyarakat tanpa tekanan atau intervensi pihak manapun.

Namun, bagi ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu, Syarwani menekankan perlunya kesadaran dalam menghadapi Pemilu mendatang. Meskipun belum ada ASN yang terbukti terlibat dalam pelanggaran tersebut, netralitas dan integritas seluruh ASN tetap harus dijaga demi keberhasilan Pemilu yang aman, damai, dan berintegritas.

Sementara itu, untuk menghindari terjadinya intervensi atau pelanggaran lainnya pada Pemilu, penggunaan fasilitas pemerintah harus dipergunakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat kampanye. Beberapa fasilitas pemerintah tidak boleh dipergunakan saat kampanye, seperti tempat ibadah, fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan.

Akan tetapi, ada fasilitas yang diperbolehkan dipakai sebagai tempat kampanye yang ditunjuk oleh penyelenggara Pemilu untuk digunakan oleh seluruh partai politik atau kandidat yang memilih untuk berpartisipasi dalam kontestasi Pemilu.

Syarwani berharap, seluruh masyarakat Bulungan dapat terus menjaga proses demokrasi yang sedang berlangsung agar berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Hal tersebut, tidak terlepas dari kesadaran dan kepedulian bersama untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung.

Oleh karena itu, sinergi antara TNI-Polri sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di wilayah Bulungan. Dalam menjaga proses demokrasi yang aman, damai, dan berintegritas, peran serta seluruh pihak sangat penting.

Kepedulian masyarakat akan keamanan dan penghargaan pada proses demokrasi akan menentukan keberhasilan pelaksanaan Pemilu di wilayah Bulungan.

“Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang kondusif untuk menjalankan proses demokrasi yang sehat dan berintegritas bagi Kabupaten Bulungan yang kita cintai ini,” tandasnya. (tin/and)

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER