APBD Tarakan Turun Jadi Rp 950 M, Khairul: Layanan Publik Tetap Maksimal

TARAKAN — Wali Kota Tarakan, Khairul, memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan tahun 2026 yang diketuk pada Sabtu (29/11/2025) malam mengalami penurunan signifikan. Dari sebelumnya sekitar Rp1,3 triliun, kini APBD berada di kisaran Rp950 miliar.

Khairul menyebut penurunan ini bukan hanya terjadi di Tarakan, tetapi hampir di seluruh daerah di Indonesia. Meski begitu, ia menegaskan layanan publik tetap harus berjalan maksimal.

“Dengan penurunan ini kita harus menyesuaikan dan melakukan penghematan di beberapa titik. Kegiatan-kegiatan yang bisa ditunda, ya ditunda. Tapi pelayanan langsung kepada masyarakat tidak boleh dikurangi,” tegasnya, Senin (1/12/2025).

Menurut wali kota, efisiensi akan menyasar program-program inovasi yang masih bisa diperkecil skala maupun kecepatannya. “Kalau kemarin kita bisa lari 100, mungkin sekarang kita lari 70 atau 60 dulu. Yang penting tetap jalan,” ucapnya.

Khairul menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif pajak daerah. Pemerintah justru fokus pada intensifikasi, termasuk menagih tunggakan pajak yang selama ini belum terselesaikan.

“Tidak ada kenaikan tarif. Kita hanya intensifikasi saja, termasuk yang belum tertagih,” jelasnya.

Di sisi lain, Pemkot Tarakan akan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang selama ini menganggur. Penyewaan lahan hingga kerja sama dengan pihak ketiga menjadi salah satu strategi untuk menambah pendapatan.

“Pemanfaatan aset ini penting, karena kita punya banyak lahan dan fasilitas yang bisa dikerjasamakan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), agar mampu memberikan kontribusi pendapatan melalui dividen.

Meski APBD menurun, Khairul memastikan program-program prioritas daerah tetap berjalan. “Tidak ada yang dibatalkan, hanya mungkin sedikit melambat,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER