JAKARTA – Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu menerima penjelasan dari Plt. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) terkait penguatan sistem akreditasi nasional.
Anggota Komisi VII DPR RI perwakilan Kaltara, H. Rachmawati menjelaskan pertemuan itu mendapatkan pemaparan dari Kepala Badan Standarisasi Nasional.
Dalam pemaparan tersebut, disampaikan bahwa KAN sebagai lembaga akreditasi nonstruktural saat ini mengoperasikan 43 skema akreditasi berpengakuan internasional.
Kata mereka, proses akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dilaksanakan dalam siklus 5 tahun, melalui asesmen dan pengawasan berlapis untuk menjaga mutu.
Disampaikan, per 21 November 2025, tercatat 2.687 LPK telah terakreditasi. Sepanjang Januari–November 2025, pengawasan KAN menghasilkan 1.080 surveilen, 28 pembekuan, dan 46 pencabutan akreditasi sebagai bukti bahwa standar mutu.
“Dalam rapat bersama BSN hari ini, saya menyoroti data pencabutan akreditasi 46 LPK sepanjang Januari–November 2025. Saya menanyakan secara spesifik sektor atau skema akreditasi apa saja yang paling terdampak,” bebernya.
Serta mempertanyakan apakah BSN telah melakukan pemetaan gap layanan penilaian kesesuaian, terutama di sektor-sektor kritis yang menyangkut kebutuhan industri dan perlindungan konsumen.
Ia menegaskan pentingnya langkah konkret untuk memastikan layanan tetap tersedia, kredibel, dan berkelanjutan karena standardisasi dan akreditasi bukan hanya soal kepatuhan, tetapi tentang keamanan produk, kepercayaan masyarakat, dan daya saing industri nasional. (tin/and)
Reporter: Martinus
Editor: Andhika


