Anggaran Perubahan Diprediksi Ketat, OPD Berau Didorong Kejar Realisasi Program

BERAU – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah tahun ini memberikan dampak besar terhadap pelaksanaan program pembangunan di berbagai daerah. Tidak sedikit kegiatan yang harus ditunda bahkan dibatalkan karena keterbatasan anggaran. Namun di tengah situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau masih memiliki ruang fiskal yang relatif lebih baik dibanding sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak menunda proses pelaksanaan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD murni 2026.

Ia menegaskan percepatan lelang dan pengadaan barang maupun jasa menjadi langkah penting agar program pembangunan tetap dapat berjalan sesuai rencana.

Menurutnya, informasi yang diterima dari pemerintah pusat mengindikasikan bahwa pada pembahasan APBD Perubahan nanti ruang untuk menambah kegiatan baru akan sangat terbatas.

Karena itu, seluruh program yang sudah direncanakan sejak awal tahun harus segera diproses agar tidak kehilangan kesempatan untuk direalisasikan.

“Kalau masih ada kegiatan yang bisa dilelang agar segera dilelang, supaya bisa masuk di anggaran murni tahun ini. Karena informasinya di perubahan sudah tidak boleh ada kegiatan lagi,” ujarnya.

Muhammad Said menjelaskan, kondisi fiskal yang dihadapi hampir seluruh daerah saat ini memang cukup berat. Efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah berdampak langsung terhadap kemampuan daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Meski demikian, Berau dinilai masih berada dalam posisi yang relatif aman. Hingga pertengahan tahun ini, sejumlah proyek dan kegiatan pembangunan masih dapat diproses melalui mekanisme lelang sehingga peluang realisasinya tetap terbuka.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan beberapa kabupaten lain di Kalimantan Timur yang saat ini justru mengalami keterbatasan anggaran lebih serius.

“Saya sempat bertemu dengan Sekda Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara dan Kutai Timur. Di sana sudah tidak ada lagi kegiatan yang dilelang karena anggarannya sudah tidak ada,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi peringatan bagi seluruh perangkat daerah di Berau agar tidak terlena dengan situasi yang masih relatif kondusif. Kegiatan yang telah mendapat alokasi anggaran harus segera memasuki tahap pengadaan dan pelaksanaan agar tidak terancam dibatalkan.

Menurutnya, keterlambatan pelaksanaan kegiatan berpotensi menyebabkan anggaran dialihkan untuk kebutuhan yang dianggap lebih mendesak, seperti belanja operasional pemerintahan maupun kebutuhan prioritas lainnya.

“Kalau ada kegiatan yang tidak atau terlambat dilakukan di anggaran murni ini, maka bisa jadi dibatalkan semua. Dana yang ada akan dialihkan untuk operasional dan lainnya. Pengadaan barang dan jasa juga jangan ditunda,” tegasnya.

Di tengah tekanan fiskal yang dialami banyak daerah, Muhammad Said juga mengungkapkan salah satu faktor yang membuat kondisi keuangan Berau masih cukup terjaga adalah tidak adanya beban utang kegiatan yang harus ditanggung pemerintah daerah.

Kondisi tersebut memberikan keleluasaan bagi Pemkab Berau untuk tetap membiayai program yang telah direncanakan sepanjang proses pelaksanaannya berjalan tepat waktu dan sesuai tahapan yang ditentukan.

Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang telah masuk dalam perencanaan tahun anggaran 2026 pada prinsipnya masih dapat dibiayai. Namun keberhasilan realisasinya sangat bergantung pada kecepatan OPD dalam menyelesaikan proses administrasi, pengadaan, hingga pelaksanaan di lapangan.

Dengan situasi anggaran yang penuh tantangan, pemerintah daerah berharap seluruh perangkat kerja dapat meningkatkan koordinasi dan mempercepat serapan anggaran.

“Langkah tersebut dinilai penting agar pembangunan tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, serta manfaat APBD dapat segera dirasakan oleh masyarakat Berau,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER