spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Anak Berusia 5 Tahun di Tarakan Dilecehkan, Korban Sempat Diancam Akan Dibunuh

TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan menangkap seorang pelaku tindak pidana pelecehan anak di bawah umur berinisial YA (53). Pelaku melakukan pelecehan terhadap anak berusia 5 tahun yang merupakan tetangganya. YS kini diamankan di Polres Tarakan dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, melalui Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, kejadian pelecehan dilakukan sebanyak dua kali yang terjadi pada 30 November 2023 .

“Kejadiannya berlangsung dua hingga tiga menitan. Jadi ada dua kejadian pukul 11.30 Wita di dalam mobil. Kemudian pukul 16.00 Wita di kebun,” ucapnya di Tarakan, Selasa (5/12/2023).

Randhya mengungkapkan, kejadian pertama terjadi pada pukul 11.30 Wita, saat itu korban sedang bermain di halaman rumah pelaku. Kemudian pelaku memanggil korban dan memaksanya masuk ke dalam mobil yang sedang parkir di garasi.

“Sesaat Korban masuk dalam mobil , pelaku mendudukkan korban di atas kursi kemudian mengangkat baju dress korban. Lalu memasukkan jarinya dan menusuk-nusukkannya ke dalam kemaluan korban,” paparnya.

Baca Juga:   Gubernur Zainal: Perlu Sinergitas Berantas Obat dan Makanan Ilegal di Kaltara

Kemudian untuk kejadian kedua pada pukul 16.00 terjadi di kebun. Saat ini korban dan pelaku pergi ke kebun.

“Pada saat itu pelaku membawa gergaji menuju kebun. Di kebun pelaku menyuruh nya duduk dan mengangkat rok korban hingga pinggang. Pelaku juga memasukkan jari telunjuk ke dalam kelamin korban dan menggesek-gesekkanya dengan keras,”ungkapnya.

Korban yang merasa sakit pada organ kemaluanya, lalu melaporkan kepada orang tuanya. Kepada orang tuanya, ia menceritakan kejadian yang alaminya.

Saat pelaku YS ditangkap polisi, dia sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun berdasarkan hasil visum, terdapat luka robekan di kelamin korban.

Pelaku YS diketahui telah berkeluarga dan beralamat di Jalan Adiyawarman Kelurahan Selumit, Kota Tarakan. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah celana dalam dan pakaian korban.

Randhya mengatakan, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. Kepada polisi, korban jug mengaku sempat diancam akan dibunuh menggunakan gergaji jika memberitahu perbuatan pelaku.

Baca Juga:   Festival Iraw Tengkayu Siap Digelar Oktober Ini, 150 Penari Sudah Direkrut

Disinggung mengenai kondisi korban, Randhya mengatakan saat ini ia sedang bersama kedua orang tua dengan kondisi ceria dan masih bisa beraktivitas. Pihaknya juga akan memberi pendampingan psikolog untuk pemulihan korban. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER