Amaku Kaltara Berharap Sosok Sekprov Kaltara, Orang Yang Memikili Integritas dan Moralitas Tinggi

TANJUNG SELOR – Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama (JPT) Sekprov Kaltara mengerucut ke tiga nama, usai melewati tahapan penilaian rekam jejak, uji kompetensi, penulisan makalah hingga test wawancara dan resmi diumumkan oleh tim pansel beberapa waktu lalu.

Tiga nama ASN tersebut yakni Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Denny Harianto, kemudian ada Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Ferdy Manurun Tanduk Langi serta Kepala Disdukcapil Kaltara, Sanusi.

Tiga nama tersebut hangat diperbincangkan di publik. Termasuk salah satunya lewat Aliansi masyarakat Adat Asli Kaltara (AMAKU) Kaltara.

Ketua Amaku Kaltara, Agustinus Amos melayangkan harapan yang sangat positif lewat proses dan tahapan itu. Sosok yang ditentukan nantinya diharapkan mempunyai integritas dan moralitas yang tinggi.

“Kita berharap sosok Sekprov Kaltara yang ditetapkan nantinya merupakan orang yang mempunyai integritas dan moralitas yang baik, sosok yang jujur, amanah, dan beretika,” kata Agustinus, Minggu (5/10/2025).

Yang kedua, pihaknya berharap sosok seorang sekda merupakan orang yang memiliki pengalaman kerja yang relevan, memiliki latar belakang pengalaman yang sesuai dengan posisi yang akan diemban.

Ketiga, memiliki kemampuan manajerial dan teknis yang mumpuni, Kemampuan untuk mengelola dan memimpin tim, serta memiliki keahlian teknis yang dibutuhkan. Serta memahami karakteristik Kaltara yang majemuk “Mampu memahami dan menghargai keberagaman budaya, agama, dan suku di Kaltara,” tukasnya.

Dan kemudian, mampu bekerja sama dengan kepala daerah untuk menjabarkan visi dan misi yang telah ditetapkan.

“Sosok yang kita harapkan yakni seseorang yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis dan manajerial yang baik, tetapi juga memiliki integritas dan moralitas yang kuat, serta mampu memahami dan menghargai keberagaman di Kaltara,” tandasnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER