TANJUNG SELOR – Aliansi Gerakan Masyarakat Jaga Persatuan (Gempar), menggelar aksi dan dialog di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (5/8/2025) kemarin.
Dalam dialog tersebut, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mendesak revisi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Kedua, menegaskan pentingnya penegakan hak konstitusional dalam beragama dan beribadah di wilayah Kaltara.
Ketiga, Gempar mendesak agar para pelaku tindakan intoleransi diproses secara hukum.
“Kami mendorong upaya konkret dari Kemenag Kaltara, Pemerintah Provinsi Kaltara, dan Polda Kaltara dalam mencegah serta menindak segala bentuk gerakan intoleransi di wilayah ini,” ujar Pengurus Pusat GMKI, Kristianto, melalui saluran WhatsApp resminya.
Tuntutan lainnya adalah meminta Kemenag Kaltara, untuk memastikan serta menjamin sepenuhnya hak kewarganegaraan dalam pendirian rumah ibadah, dan pelaksanaan ibadah bagi seluruh umat beragama di Kaltara.
Di akhir aksi, Gempar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kerukunan, persatuan, dan kesatuan bangsa di Kalimantan Utara. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


