spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aksi Nekat Residivis: Curi Motor, Lalu Ditinggal karena Takut

TARAKAN – Seorang residivis berinisial RAJ alias P (21) kembali berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri sepeda motor, namun justru meninggalkannya tak lama kemudian karena merasa panik dan takut. Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Binalatung RT 10, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kalimantan Utara.

Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Juani Aing, mengungkapkan, bahwa aksi pencurian terjadi pada Senin malam (19/5/2025) sekitar pukul 22.30 WITA. Saat itu, korban yang merupakan pemilik usaha pangkas rambut memarkirkan motor Yamaha Mio biru bernomor polisi KU 4229 GU di depan tempat usahanya. Pagi harinya, Selasa (20/5/2025), motor tersebut sudah raib.

RAJ, yang diketahui merupakan pengangguran dan telah dua kali dipenjara karena kasus pencurian, terekam CCTV saat meninggalkan motor yang sempat dicurinya. Rekaman tidak menangkap aksi pencurian, namun memperlihatkan RAJ mengembalikan motor ke tepi jalan, sekitar 150 meter dari lokasi awal. Polisi menduga RAJ panik dan takut tertangkap, sehingga memilih meninggalkan motor tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya pada Sabtu pagi (24/5/2025) pukul 06.20 WITA. Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor curian, kunci palsu bertuliskan “Honda”, jaket biru tua, celana jeans pendek abu-abu, dan sepasang sandal.

“Pelaku mengaku mencuri motor hanya untuk pergi ke rumah temannya. Tapi karena merasa was-was, akhirnya motor ditinggalkan begitu saja,” kata Iptu Juani.

RAJ kini harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER