TANJUNG SELOR – Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT), Ibrahim Ali menegaskan terhadap ASN, PPPK maupun non ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan libur lebaran, yang jatuh pada 10 April 2024.
Orang nomor satu di Bumi Upun Taka ini memperbolehkan para ASN untuk menikmati libur lebaran bersama dengan keluarga tercinta, namun dirinya berpesan untuk tidak boleh mengunakan fasilitas negara yang sudah menjadi milik pemerintah.
“Silahkan mudik setelah waktu libur. Saya berpesan tidak boleh bawa kendaraan dinas,” tegas Ibrahim Ali, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/4/2024).
Hal itu berkaca dari kasus wilayah lain, yaitu modus pengunaan kendaraan dinas dengan cara duplikat plat nomor kendaraan dinas menjadi plat pribadi. Kata Ibrahim Ali hal itu tidak akan mungkin terjadi di Kabupaten Tana Tidung.
Namun begitu, apabila ditemukan di kemudian hari maka dengan tegas dia katakan akan diberikan sanksi berat.
“Iya, wajib ada sanksi,” tuturnya.
Hanya saja, dirinya masih menaruh prasangka baik bahwasannya ASN, PPPK maupun non ASN di KTT tidak mungkin melakukan hal tersebut.
“Saya yakin, di KTT gak adalah,” tuturnya.
Untuk diketahui, hari Raya Idulfitri tahun 2024 akan jatuh pada 10 April 2024. Sebelum itu, masyarakat Kaltara umumnya memanfaatkan momentum ini untuk berlibur bersama keluarga tercinta. (tin)
Editor: Yusva Alam