spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

4,1 Kilo Narkotika Dari Tiga Tersangka Diamankan

TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram narkotika jenis sabu-sabu.

Kejadian itu bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa akan ada pengiriman narkotika melintasi wilayah Tanjung Selor, menuju Sulawesi dari Kabupaten Nunukan.

Dengan sigap, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terkait informasi itu. Hingga pada Rabu (27/3/2024), sekitar pukul 17.00 wita, diamankan sepasang suami-istri, AR dan DA di depan Pelabuhan Kayan II Tanjung selor.

“Hasil pemeriksaan ditemukan 4 bungkus plastik kemasan teh china warna hijau, bertuliskan Guanyiwang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam travel bag warna pink,” ujar Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha, saat pres rilis penangkapan, Selasa (2/4/2024).

Keduanya diamankan di Polresta Bulungan untuk diinterogasi. Hasilnya, diketahui bahwa sabu tersebut akan diterima oleh seseorang di Sangatta, Kaltim.

Kemudian, pada Kamis  (28/3/2024) Personel Sat Resnarkoba melaksanakan pengembangan dengan metode control delivery untuk menemukan orang yang akan menerima sabu tersebut di Sangatta.

Hingga pada Jumat (29/3/2024) sekitar pukul 16.00 wita, saudara TN mengirim pesan kepada DA bahwa ada orang yang akan menerima sabu tersebut di depan Rumah sakit Medikal Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

Sekitar pukul 22.00 wita, orang yang akan menerima sabu tersebut diketahui berinisial GA.

“Begitu dia datang langsung dilakukan penangkapan oleh personel satreskoba Polresta Bulungan. Hasil interogasi, saudara GA mengakui disuruh mengambil sabu oleh saudara FJ,” tuturnya.

Barang bukti yang diamankan, empat bungkus plastik kemasan teh china warna hijau bertuliskan GUANYIWANG berisikan Narkotika jenis Sabu dengan Bruto 4.106,39 gram.

Kemudian, satu tas kain warna abu-abu bertuliskan MC Donald, travel bag warna pink, uang tunai sejumlah Rp 2,8 juta, handphone dan satu unit speda motor.

Modus operandi yang dilakukan, narkotika disamarkan dengan barang bawaan menggunakan transportasi umum. Dari kasus ini, beberapa orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian Polresta Bulungan, di antaranya TN yang menyuruh AR dan DR dari Nunukan, Kaltara. Serta FJ yang menyuruh GA mengambil sabu tersebut di Bontang, Kaltim.

Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat 2 UU RI  No. 35 Tahun 2009, dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (tin)

Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER