spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tahapan Pilkada Menunggu PKPU Baru

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi telah meluncurkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak tahun 2024, pada Rabu 27 November mendatang.

Sebelum sampai pada hari pemungutan suara, tentu ada beberapa tahapan yang dilakukan oleh KPU jajarannya, termasuk di Kabupaten Bulungan.

Komisioner KPU Bulungan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mistang saat dikonfirmasi menyampaikan mengenai tahapan pilkada, saat ini KPU masih dalam rangka persiapan berkaitan dengan pemantau serta informasi yang berkaitan dengan pencalonan perseorangan.

Karena memang, regulasi atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berkaitan dengan pilkada belum dikeluarkan.

“Jadi kita hanya mengacu kepada jadwal dan waktu pada tahapan pilkada itu sendiri. Saat ini, masih regulasi yang lama, kemungkinan pada April ini baru diturunkan,” ungkap Mistang saat disua oleh media ini, Selasa (2/4/2024).

Apalagi, kata dia pada April tahun 2024 ini sudah masuk dalam tahapan pembentukan badan adhoc, terdiri dari PPK, PPS dan PPDP.

“Tapi sekali lagi sampai dengan saat ini juknisnya itu belum ada. Mudah-mudahan, dalam bulan ini sudah diterbitkan PKPU sebagai dasar kita dalam pembentukan badan adhoc tersebut,” terangnya.

Sehingga berkaitan dengan masa kerja badan adhoc tersebut, apakah sifatnya hanya sebatas evaluasi atau perekrutan ulang belum diketahui.

“Nah, itu yang belum diketahui dan kami pastikan,” tuturnya.

Kalau pemilu kemarin, KPU Bulungan telah mengadakan silaturahmi dengan jajaran badan adhoc tingkat kecamatan di Bulungan. Sudah dilakukan evaluasi, tinggal nanti menunggu apakah berdasarkan penilaian hasil evaluasi bagi PPK, PPS dan sebelumnya itu dilanjutkan atau yang memungkinkan adanya perekrutan ulang.

“Informasi saat ini berdasarkan hasil evaluasi sangat dimungkinkan mereka dilanjutkan,” jelasnya.

Katakan, jika kemudian PPK itu ada lima orang, kemudian hasil evaluasi satu atau dua orang tidak mau melanjutkan maka proses perekrutan akan dilakukan.

Terhadap penambahan dua orang tersebut mekanisme perekrutan tetap sama dengan yang sebelumnya. Pendaftaran sampai dengan test CAT serta persyaratan lain yang berkaitan dengan kesehatan dan lain-lain.

“Termasuk pengalaman di bidang kepemiluan,” tutupnya. (tin)

Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER