spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Besok Posko THR Mulai Dibuka

TANJUNG SELOR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menegaskan kepada seluruh perusahaan di Kaltara, untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pembayaran THR kepada pekerja tersebut diberikan deadline paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Guna mengantisipasi adanya kelalaian perusahaan dalam membayarkan hak pekerja, Disnakertrans Kaltara akan membuka posko pengaduan THR pada tanggal 1 April 2024.

Posko THR tersebut berfungsi, untuk menerima keluhan dari pekerja perusahaan yang tidak mendapatkan haknya. Kepada wartawan, Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial, Disnakertrans Kaltara, Fahruddin menuturkan posko THR mulai di bentuk pada 1 April 2024.

“Posko pengaduan THR akan dibuka untuk penerimaan pengaduan pekerja sejak tanggal 1 April 2024,” jelasnya, saat ditemui beberapa waktu lalu.

Dikatakan, pekerja yang ingin melaporkan keluhan mereka bisa datang ke kantor Disnakertrans, yang nantinya dapat diakses baik secara ofline maupun online. Disnakertrans akan melayani pelaporan terkait THR bagi pekerja yang ingin melapor, baik melalui nomor telepon yang tertera di posko maupun melalui layanan pesan WhatsApp.

Selain itu, ketika cuti bersama, Disnakertrans akan memberikan layanan pelaporan secara bergantian dengan yang non-muslim. Ketika ditanya seputar laporan pengaduan THR di tahun 2023, kata dia pihaknya telah menerima lima aduan dari para pekerja.

“Namun, kelima aduan tersebut dapat terselesaikan dengan baik dan terbayarkan,” tuturnya.

Fahruddin berharap bahwa pada tahun 2024, tunjangan hari raya dari perusahaan akan dibayarkan kepada para karyawan tepat waktu tanpa dicicil, atau mengikuti apa yang menjadi arahan oleh pemerintah pusat maupun daerah. (tin/and)

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER