Basarnas Tarakan Siagakan 70 Personel Amankan Mudik Lebaran 2024

TARAKAN – Basarnas Tarakan menyiagakan 70 personel untuk mengamankan wilayah Kalimantan Utara saat musim mudik Lebaran 2024.

Personel disebar ke beberapa lokasi yang menjadi tempat berkumpul masyarakat, seperti bandar udara, pelabuhan, serta lokasi-lokasi wisata.

“Untuk Basarnas Tarakan, kebetulan membackup dua wilayah Kalimantan Utara yakni Nunukan dan Tarakan,” ucap Analis Ops Basarnas Tarakan, Gigiek Sugiharto, Minggu (31/3/2024).

Selain 70 personel, Basarnas juga menyiagakan alutsista untuk alur darat. Kemudian alutsista KN SAR Seta, Rigid Inflatable Boat, dan Rigid Buoyan Boat, dan 15 perahu karet yang akan disiagakan dibeberapa titik seperti pelabuhan dan tempat wisata.

Dia mengatakan persiapan pengamanan sama seperti tahun lalu, sebagaian petugas akan standby dan sisanya melakukan patroli.

“Jadi ada yang mobile ada juga yang berstanby di pos. Kita fokusnya lebih ke tempat-tempat yang disinyalir sangat sentral,” katanya.

Untuk pelaksanaan pengamanan mudik Lebaran, lanjutnya, akan dimulai pada tanggal 3 sampai 18 April 2024.

“Atensinya untuk di Kaltara biasanya kita fokus nya di pelabuhan, ketika penumpang naik-turun dan dari sisi keamanan safetynya. Kalau ditempat wisata terkait keamanan orang yang berwisata,” ungkapnya.

Gigiek mengatakan, kecelakaan laut merupakan resiko kecelakaan paling rentan dan tinggi terjadi di Kaltara. Untuk itu, Basarnas akan menjadikan hal itu sebagai atensi.

“Selain itu, kondisi membahayakan manusia. Untuk yang lainnya alhamdulillah tidak ada, kalaupun ada tidak terlalu besar resikonya,” katanya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melakukan perjalanan mudik. Masyarakat diminta untuk memastikan kesehatan sebelum mudik serta memeriksa kondisi rumahnya saat akan melakukan perjalanan mudik Lebaran dalam waktu yang lama. Hal ini dilakukan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan saat rumah ditinggalkan. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER