spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kronologis Penangkapan Tersangka Kasus Money Politik Oleh Bawaslu Bulungan

TANJUNG SELOR – Pelanggaran dalam proses pemilihan umum (pemilu) tahun 2024, berupa praktik politik uang atau money politik yang ditemukan oleh Bawaslu Bulungan, masuk tahap putusan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kamis (21/3/2024)

Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto menyampaikan kronologis kasus tersebut. Dikatakan, kasus money politik yang ditemukan oleh Bawaslu Bulungan pada 13 Februari 2024 lalu, terjadi pada masa tenang.

“Sehari sebelum pencoblosan,” ujarnya.

Penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat. Dengan sigap, Bawaslu Bulungan melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, pimpinan Sri Wahyuni melakukan penelusuran sampai ke Desa Silva Rahayu.

“Operasi Tangkap Tangan (OTT) pun berhasil dilakukan sekitar pukul 12.00 wita,” tuturnya.

Dari OTT tersebut, didapatkan map plastik bening berwarna biru berisikan amplop berwarna pink sejumlah 132 amplop serta kantong plastik hitam di dalam map tersebut yang berisikan 49 amplop yang berwarna pink.

Bawaslu Bulungan, melalui kordiv PPPS langsung mengamankan dan membawa 3 orang saksi ke kantor Bawaslu Bulungan untuk dimintai keterangan lebih detail.

Setelah itu, Bawaslu Bulungan melakukan kajian dan menganggap syarat formil dan materil telah terpenuhi, sehingga langsung meregister terhadap temuan tersebut.

Bawaslu bulungan telah melakukan pemanggilan terhadap BS (terpidana) status Daftar Pencarian Orang (DPO) serta beberapa orang saksi yang dianggap berkaitan dengan kasus tersebut.

Namun, dua kali dilakukan pemanggilan BS tidak pernah menghadiri panggilan tersebut untuk melakukan klarifikasi. Di waktu yang sama juga Bawaslu Bulungan langsung mengadakan rapat Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Bulungan, Tim Penyidik, serta dari tim Kejaksaan yang masuk dalam sentra gakkumdu.

Hasil kajian oleh Gakkumdu Bulungan melewati 2 tahapan pembahasan, bahwa kasus tersebut memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

Sehingga, pada 16 Februari Bawaslu Bulungan menyampaikan berkas serta barang bukti ke kepolisian. Dengan segala proses yang berjalan, dan pada 28 Februari 2024 berkas dari kepolisian dinaikkan ke kejaksaan.

“Namun, dikarenakan ada beberapa hal yang dianggap kurang. Sehingga pada 29 Februari berkas dikembalikan oleh kejaksaan kepada penyidik (p.18 ke p.21),” jelasnya.

Setelah dilakukan perbaikan, pada 4 Maret 2024 berkas tersebut diserahkan kembali dan diterima oleh kejaksaan.

“Seluruh proses telah kita lalui, hingga pada tahap proses tuntutan oleh kejaksaan, Bawaslu Bulungan selalu mengkawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya. (tin)

Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER