Program TMMD ke-119, Warga Desa Gunung Seriang Terbantu Air Bersih

TANJUNG SELOR – Warga Desa Gunung Seriang, Kecamatan Tanjung Selor merasa terbantu dengan adanya program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-119 tahun 2024. Hal itu diungkapkan oleh seorang warga Bernama Bakri.

Dikatakan Bakri, program TMMD ke-119 di Desa Gunung Seriang sangat bersinergi dan membaur dengan masyarakat.

“Mereka membaur dengan masyarakat dengan cara yang lemah lembut. Apapun kekurangan yang kami miliki, tidak segan-segan dengan mereka, seakan-akan mereka itu keluarga kami,” tukasnya.

Warga setempat, kata dia, sangat terbantu sekali. Terutama dengan masalah kebutuhan air bersih.

“Mereka sangat mendukung dan membantu kami terutama dalam kebutuhan air bersih bagi Masyarakat. Alhamdulillah terimakasih ini sangat terbantu ” tuturnya.

Pria yang bertugas sebagai pengurus air bersih Desa Gunung Seriang ini menambahkan, dulunya pengambil air bersih untuk kebutuhan warga Gunung Seriang mengalami kesulitan, tapi dengan adanya bantuan mesin aliran air ke rumah warga semakin lancar.

“Alhamdulillah, dari hasilnya ini masyarakat kami sudah menyediakan kran air di masing-masing rumah, walaupun itu belum terlalu bersih tapi sudah ada gerakan kami untuk memajukan kampung ini,” tuturnya.

Dia menegaskan, sambungan air ke rumah warga dengan kategori ekonomi menengah ke bawah ini, diberikan kelonggaran alias gratis tanpa dipungut biaya.

“Termasuk beberapa sarana ibadah, ada gereja dan masjid juga kita tidak kenakan biaya,” jelasnya.

Kepada pemerintah dia berharap, adanya peningkatan intake air milik Desa Gunung Seriang, sehingga air yang ngalir ke tiap rumah warga semakin jernih. “Sambungan rumah yang sudah terpasang sudah mencapai ratusan rumah tangga,” pungkasnya. (tin)

Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER