TANJUNG SELOR – Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Daniel Adityajaya menepis tudingan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan keterlibatan suap kasus niaga bahan bakar minyak (BBM).
“Satu hal yang akan kami sampaikan bahwa itu tidak benar, karena proses ini berjalan sesuai dengan SOP. Itu dikerjakan oleh Polres Tarakan, kemudian awalnya diduga adalah penyalahgunaan niaga BBM di Undang-Undang Migas, tetapi ternyata itu penggelapan,” kata Kapolda di Tanjung Selor, Kamis.
Kapolda mengatakan informasi ini tetap berproses di Paminal Mabes Polri sehingga bukan kewenangannya untuk menjelaskan.
Kapolda melanjutkan dalam perkara penggelapan BBM tersebut sudah ada tersangka. Namun pemilik BBM atau korban yang merasa dirugikan oleh perbuatan tersangka memohon kasus ini diproses secara restorative justice atau keadilan restoratif
“Karena sebetulnya tersangka itu adalah anak buahnya (korban) sehingga ada kesepakatan dan mereka memohon adanya RJ (restorative justice),” ujar Kapolda.
Adapun upaya restorative justice sudah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif sehingga itu tidak boleh dilewatkan, dan harus mengikuti prosedur.
Kapolda menegaskan kembali bahwa tudingan tersebut tengah berproses di Paminal Mabes Polri.
Adapun Ketua Pelaksana Kompolnas Irjen Pol. (Purn) Benny Josua Mamoto mengatakan telah melakukan klarifikasi terkait tudingan tersebut. Ia juga menyebut Paminal Mabes Polri juga memberi atensi.
“Karena itu termasuk viral sama dengan viral pemberhentian dalam jabatan Kombes Pol. Teguh Triwantoro, kita tunggu saja hasilnya. Tentunya akan ada penjelasan secara resmi. Kami tidak bisa mendahului. Hasilnya seperti apa dari pihak Mabes Polri, kita tunggu sama-sama,” ujar dia.
Sebelumnya, IPW mengungkap adanya dugaan suap Rp1,7 miliar terkait kasus BBM ilegal itu dan meminta Mabes Polri memeriksa Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya. IPW juga ikut menyebut nama Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo dan Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Khomaini.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan dugaan itu bermula saat polisi mengungkap kasus penggelapan BBM ilegal di wilayah Tarakan, 16 Februari 2023. Polisi turut menangkap pengusaha inisial AB di kasus itu.
“Setelah ditangkap, pengusaha AB yang ditangkap menyatakan bahwa itu mereka mengambil BBM dari perusahaan satu grup, bukan membeli,” kata Sugeng, di Jakarta, Selasa (25/4/2023).
“Dibuat restorative justice, supaya dianggap selesai kasus tersebut. Tetapi diminta uang Rp1,5 miliar diduga oleh Kapolresta (Kapolres Tarakan) atau oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Khomaini,” kata Sugeng. (Antara/MK)
Pewarta : Muh. Arfan
Editor : Indra Gultom