Pemkab Kukar Gelar GPM Selama 3 Hari, Upaya Tekan Harga dan Inflasi

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akan menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) tahun 2024, selama 3 hari. Ini menjadi gerakan nasional yang dilakukan secara serentak di 38 provinsi dan 514 kabupaten dan kota, salah satunya di Kukar.

Diketahui, gerakan nasional ini menjadi upaya pemerintah dalam rangka menstabilisasi pasokan dan harga pangan serta pengendalian inflasi. Juga upaya menekan harga menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Bulan Ramadan dan Idulfitri 1445 Hijiriah.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kukar, Sutikno, GPM di Kukar akan digelar pada Sabtu (9/3/2024) hingga Senin (11/3/2024). Dipusatkan di Taman Eks Perumahan Tanjung, Jalan Diponegoro, Tenggarong.

Dalam GPM 2024, Sutikno memastikan akan menyiapkan sejumlah bahan pokok penting (bapokting) dari sektor pertanian seperti beras, perikanan dan UMKM. Termasuk hasil pertanian dari Kelompok Wanita Tani (KWT) dari Kelompok Tani dan Nelayan (KTNA) Kukar.

“Harapam kami masyarakat Kukar yang terdekat itu bisa hadir. Dari Loa Kulu, Sebulu, Tenggarong Seberang. Yang mana menjelang bulan Ramadan terjadi kenaikan harga pokok, jadi Insya Allah 3 hari (GPM) dilaksanakan,” ungkap Sutikno, Rabu (6/3/2024).

Sutikno menyebut juga bakal menggandeng Badan Urusan Logistik (Bulog), untuk menyiapkan kebutuhan beras yang akan dijual kepada masyarakat. Tidak tanggung-tanggung, informasinya Bulog akan menyiapkan 20 ton beras. Dengan harga yang diperkirakan diangka Rp 12-13 ribu per kilogramnya.

Termasuk toko-toko retail juga akan bergabung dan berpartisipasi untuk menjajakan jualan mereka sejak Sabtu 9/3/2024). Dengan total 40 tenda yang disiapkan untuk peserta nantinya.

“Akan diberikan pembatasan dalam hal pembelian, untuk mencegah adanya oknum yang ingin mengambil kesempatan untuk menimbun,” tutupnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER