spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MK Kabulkan Gugatan Khairul Terkait Masa Jabatan Terpotong

TARAKAN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tujuh kepala daerah, di antaranya Wali Kota Tarakan Khairul,  terkait masa jabatan yang terpotong.

Gugatan tersebut diketahui berdasarkan adanya informasi di situs resmi MK pada Rabu (29/11/2023). Dalam situs tersebut, Wali Kota Tarakan,  bersama kepala daerah lainnya yang terdiri dari Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, dan Wali Kota Padang Hendri Septa menggugat MK.

Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan.

Permohonan itu pun dikabulkan MK. “Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024’,” kata Ketua MK, Dr Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (21/12/2023).

Wakil Ketua MK Saldi Isra membeberkan sejumlah alasannya. “Pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak,” ujarnya.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Khairul enggan berbicara banyak. Dia hanya meminta untuk diwawancarai terkait hal tersebut dilain kesempatan. Sebab kondisinya hari ini agenda padat dan siang ini Khairul akan berangkat menuju Sebatik. “Nanti saja yah,” singkatnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2023). (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER