spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Akibat Miras, Dua Pria Adu Jotos di Tempat Biliard

TARAKAN – Perkelahian antara dua pria yakni AB (21) dan QB (23) terjadi di salah satu tempat Billiard di Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Pamusian,  Kota Tarakan pada (7/12/2023), sekira 23.30 Wita. Polisi menyebut perkelahian dipicu karena AB  merasa tidak terima karena korban menumpahkan minuman keras (miras) jenis anggur merah kecelananya. Akibat dari perkelahian itu,  AB diamankan kepolisian dan harus berurusan dengan hukum.

Kejadian ini bermula saat korban bermain biliare dan meminum anggur merah bersama rekan-rekanya berniat menawarkan minuman tersebut ke meja AB. Namun, AB tidak menggubris tawaran korban hingga terjadi pemaksaan yang berujung minuman tumpah ke tubuh QB.

“Sempat terjadi cekcok juga saat itu lalu sudah mereda. Beberapa saat kemudian, temannya korban mendatangi tersangka untuk berbicara di parkiran,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (16/12/2023).

Tiba di parkiran, AB tiba-tiba memukul wajah korban dibagian jidat hingga korban tersungkur dan sempat terjadi perlawanan. Tak kuasa menahan emosi, AB kembali memukul korban sehingga terdapat luka di lutut korban.

“Pelaku dan korban sebenarnya sama-sama dalam pengaruh alkohol. Pelaku memukul dengan tangan kosong,” ungkapnya.

Usai kejadian tersebut, korban langsung melaporkan aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka ke polisi. Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan, langsung mengamankan tersangka di rumahnya sekira pukul 02.00 Wita, 8 Desember 2023.

“Berdasarkan hasil interogasi ke AB, memang benar korban menawarkan anggur merah. Tapi sebelumnya QB juga sudah minum di meja biliarnya sebanyak 2 gelas,” sebutnya.

Menurutnya, selain ketersinggungan AB terhadap korban, penganiayaan itu terjadi lantaran adanya pengaruh alkohol dari minuman pelaku. Sehingga tersangka gelap mata menganiaya korban. “Tempramental itu karena pengaruh alkohol tadi. Tersangka merupakan warga Mamburungan yang bekerja di bengkel,” bebernya.

Atas kejadian ini, tersangka disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan pidana paling lama 2 tahun kurungan penjara. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 kaos dan 1 celana milik AB yang terkena tumpahan anggur merah. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER