TANJUNG SELOR – Kasus penyalahgunaan dokumen penting, yang dilakukan oleh IR dan IJ untuk meloloskan kelengkapan berkas pada saat pendaftaran calon legislatif di Kaltara, akhirnya di putuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Keduanya, terbukti melakukan pelanggaran memalsukan dokumen penting, hingga akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi selama 1,4 tahun penjara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Mifta Holis Nasution menjelaskan pihaknya telah membacakan putusan atas kasus tindak pidana pelanggaran pemilu. Dikatakan, terdakwa IR dan IJ terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhkan hukum.
“Iya, itu sudah diputuskan, keduanya terbukti melakukan pelanggaran dan dihukum 1,4 tahun penjara,” ucapnya, Rabu (6/12/2023).
Di mana pertimbangannya adalah, IR telah membuat dokumen palsu. Dokumen itu berupa surat keterangan sehat, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan sehat jiwa dan surat keterangan tidak pernah dipidana.
“Semua dokumen itu dilakukan dengan cara palsukan,” jelasnya.
Proses sidang, kata dia, sudah berlangsung selama satu pekan terakhir. Terhadap terdakwa dan penasehat hukum,diberikan kesempatan untuk melakukan banding atas putusan yang telah ditetapkan.
“Kita menghormati apa yang menjadi langkah terdakwa dan kuasa hukumnya. Namun untuk tindak pidana pemilu, ada yang khusus yakni diberikan kesempatan melakukan banding selama tiga hari setelah putusan,” bebernya.
Penasehat Hukum terdakwa, IR Aryono Putra mengatakan, setelah dilakukan sidang putusan, pihaknya menyatakan banding. Dalam sistem hukum, bahwa banding disediakan waktu selama tiga hari.
“Kita akan mempersiapkan dokumen pendukung, untuk menyampaikan banding,” tuturnya.
Pengajuan dilakukan ke Pengadilan Tinggi (PT) di Tanjung Selor, dengan waktu yang diberikan pihaknya akan mengoptimlkan untuk melengkapi dokumen banding. Dan rencana pengajuan banding pada Jumat 8 Desember 2023.
“Iya besok kita akan ajukan banding di pengadilan Tinggi Tanjung Selor,” ulasnya.
Perkara ini dalam konteks tindak pidana pemilu. Peradilan sistem hukum pidana terus dilakukan perbaikan, penyempurnaan dalam sistem Pemilu perlu dilakukan. Diharapkan dalam elektoral justice sistem, di mana keadilan sistem pemilu yang ada, hadir untuk memberikan perlindungan hak politik warga negaranya.
“Perlindungan hukum mesti diberlakukan bagi seluruh warga negara,” ucapnya.
Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Faizal menyampaikan menerima apa yang telah diputuskan oleh PN Tanjung Selor. Meski ada keringanan pada tuntutan JPU. Apa yang didakwakan dan dituntut disepakati oleh majelis hakim,hal itu berlandaskan pada pasal 520 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Terdakwa IR, karena dengan kuasa hukum ajukan banding, maka kami juga ikut. Sementara untuk IJ karena tidak memiliki kuasa hukum, maka menerima putusan itu,” tutupnya. (tin/and)
Editor: Andhika