TANJUNG SELOR – Hasil pengawasan Bawaslu Kaltara saat pendaftaran calon legislatif (caleg) beberapa waktu lalu, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh seorang caleg dari salah satu partai politik (parpol).
Pelanggaran yang dimaksud, berupa pemalsuan dokumen dari lembaga resmi yang dikeluarkan sebagai syarat menjadi caleg.
Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif menjelaskan, kasus tersebut telah berproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). “Sekarang sudah masuk di pengadilan, dan kita menunggu hasil vonisnya di tanggal 6 Desember 2023,” ucapnya, belum lama ini.
Pelanggaran yang dilakukan, kata dia, terkait dengan penyalahgunaan dokumen palsu, seperti Surat keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, Surat Keterangan Kesehatan, Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Jiwa, dan Surat Keterangan Bebas Narkoba.
Berdasarkan penelusuran media ini, melalui sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Selor, ditemukan kasus tersebut terregister dengan nomor perkara 229/Pid.Sus/2023/PN Tanjung Selor, tanggal pelimpahan pada Senin (27/11/2023).
Dengan terdakwa inisial IS, dia merupakan salah satu pengurus partai politik yang ditugaskan untuk melengkapi berkas bakal caleg. Demi meloloskan, berkas caleg di tingkat Provinsi, dirinya nekat memalsukan dokumen tersebut untuk kebutuhan pendaftaran melalui aplikasi silon di KPU.
Perkara tersebut, berada di wilayah hukum Kabupaten Nunukan. Karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tanjung Selor, dan Terdakwa ditahan di Rutan Polda Kalimantan Utara, sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka PN Tanjung Selor berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR,DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254. (tin/and)
Editor:Â Andhika