spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wali Kota Tarakan, Khairul Gugat UU Pilkada ke MK Terkait Masa Jabatan yang Terpotong

TARAKAN – Sebanyak tujuh kepala daerah, di antaranya Wali Kota Tarakan Khairul, mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada tahun 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Gugatan tersebut diketahui berdasarkan adanya informasi di situs resmi MK pada Rabu (29/11/2023) pagi. Dalam situs tersebut, Khairul mengajukan gugatan UU Pilkada di MK bersama dengan enam orang kepala daerah lainnya yang masa jabatannya juga terpotong. Para pemohon adalah kepala daerah yang terdiri dari Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Dalam gugatannya, Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada menyebutkan, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023″. Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1) UUD NRI 1945.

Diketahui, Wali Kota Tarakan Khairul sebelumnya dilantik pada 1 Maret 2019 lalu. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, masa jabatan Khairul akan berakhir pada Desember 2023.

Sehingga, masa jabatan Khairul sebagai Wali Kota Tarakan terpotong selama kurang lebih 3 bulan, atau kurang dari lima tahun. Sementara itu, berdasarkan laman resmi MK sidang gugatan tersebut dijadwalkan digelar pada Rabu 29 November 2023,  dengan agenda perbaikan permohonan (II) yang diajukan oleh Wali Kota Tarakan Khairul dan yang lainnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER