spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

UMK Tarakan Diusulkan Naik Sebesar 3,28 Persen, Ditetapkan Paling Lambat 30 November

TARAKAN – Rapat penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan kembali dilakukan di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Jumat (24/11/2023).  Rapat berlangsung melibatkan tiga unsur tripartite, yakni pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah yang dalam hal ini terdiri dari BPS, Disnaker dan akademisi.

Rapat berlangsung mulai pagi hingga selesai solat Magrib dan  ditemukan kesepakatan bahwa UMK Tarakan naik sebesar 3,28 persen atau  bertambah sekitar Rp132.816,98 dari tahun sebelumnya.

“Dengan mempertimbangkan banyak hal, baik itu penyerapan tenaga kerja, tingkat pengangguran terbuka dan kemudian kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian di Kota Tarakan ditemukan nilai alfanya 0,21. Dengan nilai alfa segitu, nilai kenaikannnya sebesar 3,28 persen dari UMK tahun lalu. Maka untuk rekomendasi UMK Tarakan 2024 sebesar Rp 4.188.174,” ucap Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Agus Sutanto, Jumat (24/11/2023).

Agus mengatakan rapat sempat berlangsung alot karena masing-masing pihak memiliki perhitungannya sendiri baik dari serikat pekerja maupun pengusaha. Karenanya, pemerintah kota melalui Disnaker menjadi penengah dalam menentukan UMK.

“Jadi tadi rapat penyesuaian UMK Tarakan tahun 2024 dimulai pukul 08.30 Wita, karena sedikit agak alot sehingga selesai habis Magrib. Saat ini sudah pukul 17.50 Wita dan baru selesai alhamdulillah,” ucap Agus saat diwawancara usai rapat.

Usai menentukan besaran kenaikan UMK, lanjut Agus, hasil ini akan direkomendasikan dan disampaikan kepada Wali Kota Tarakan. Selanjutnya diteruskan kepada Gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK terbaru.

“Ini yang direkomendasikan kepada wali kota untuk diajukan ke provinsi. Jadi kita tunggu saja penetapannya dari gubernur selambat-lambatnya 30 November 2023,”ungkapnya.

Agus mengungkapkan rapat sempat berlangsung alot sebab dari serikat pekerja meminta nilai alfa 0,30 sementara dari Apindo meminta 0,17. Karena tidak menemukan titik temu, maka pemerintah bersama akademisi menjadi penengah untuk menentukan UMK berdasarkan data-data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Tadi buruh minta 0,30 tapi gak ketemu karena apindo terakhir mintanya 0,17. Dari apindo, melihat kondisi perekonomian masih seperti ini tahun depan juga belum membaik. Beberapa pengusaha juga mengatakan bahwa ekspor turun dan lesu, dengan pertimbangan itu apindo juga sangat berat tadi aja 0,21 berat karena mereka mentok di 0,17. Jadi ini sempat tidak ketemu tadi,”ucap Agus.

Saat disinggung terkait tanggapannya apabila buruh melakukan aksi karena kecewa terhadap usulan UMK, Agus menyerahkannya kepada serikat pekerja sebab hal itu merupakan hak setia orang.

“Nanti kami koordinasi dengan masing-masing ketua serikat kerja, intinya tugas kami sebagai perwakilan di Depeko sudah kami laksanakan,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER