spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pekan Depan, Tersangka Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Samarinda

TANJUNG SELOR – Kasus Korupsi dua mantan pejabat Perusda Berdikari mulai bergerak menuju pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Samarinda.

Hal itu dibenarkan oleh, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, Nanang Triyanto, dia mengatakan bahwa perkara korupsi Perusda Berdikari akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda, pada pekan depan.

Diwartakan sebelumnya, dua tersangka diduga melakukan penyelewengan anggaran dengan memperkaya diri sendiri. Para pejabat yang bekerja di Perusda Berdikari memanfaatkan kepercayaan masyarakat untuk melakukan korupsi.  “Sehingga merugikan masyarakat yang seharusnya diuntungkan,” ucapnya.

Menyoal pengembalian kerugian negara dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi, memastikan bahwa belum ada pengembalian dari kedua tersangka.

Adapun, pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka, berupa pasal 2 Ayat I subsider Pasal 2 juncto (jo) Pasal 19 Ayat I Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dikatakan, Korupsi merupakan masalah yang sering menjadi pembicaraan, terutama kalau menyangkut sektor publik.

“Kasus korupsi Perusda Berdikari ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat yang diuntungkan dari kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh Perusda Berdikari,” tukasnya.

Kasus korupsi memperlihatkan, bahwa masyarakat tidak selalu bisa percaya pada mereka yang memegang amanah, untuk mengelola uang negara, justru mereka yang memegang amanah ini bahkan bisa menjadikan kepercayaan tersebut sebagai keuntungan pribadi.

Oleh karena itu, sebagai masyarakat yang juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga negara. “Kita harus mengawasi pengelolaan dan penggunaan uang negara agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban dari para pelaku korupsi. Para tersangka korupsi yang terjadi pada sektor publik harus mendapatkan hukuman yang pantas agar bisa memberikan efek jera bagi orang lain.

Negara juga harus menunjukkan tekad dan kemampuan dalam memberantas korupsi, sehingga masyarakat bisa yakin pada pemerintah dan sistem yang ada.

Dalam kasus korupsi, selain hukuman pidana, pengembalian kerugian negara juga harus dilakukan oleh para tersangka. Uang negara harus dikembalikan agar bisa digunakan untuk kemajuan daerah, bukan untuk kepentingan pribadi.

Oleh karena itu, penting bagi negara untuk menegakkan hukum dan menindak para koruptor supaya tidak ada lagi korupsi yang terjadi di sektor publik. “Kiranya, peluang untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah,bisa terbuka lebar setelah adanya upaya-upaya seperti pengadilan tipikor dan pengembalian kerugian negara,” tandasnya. (tin/and)

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER