spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dituntut Netral, Langgar Aturan Siap-siap Dijatuhkan Sanksi

TANJUNG SELOR – Pesta demokrasi tahunan, kembali dihelat pada 2024 mendatang. Dimana, beberapa lembaga dituntut untuk tetap netral di tengah pengaruh perpolitikan di Negara Indonesia.

Aparat yang dituntut tetap netral dalam pesta demokrasi, diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI dan Polri. Kepada sejumlah awak media, Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha menerangkan regulasi yang mengatur tentang netralitas dan kepatuhan  harus ditegakkan oleh seluruh anggota kepolisian.

Dalam hal ini, Kapolri dan Kapolda secara tegas menyatakan bahwa Polri harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Ada banyak larangan terhadap anggota polri pada pelaksanaan pemilu 2024,salah satunya anggota Polri dilarang mengunakan, memasang memerintahkan orang lain untuk memasang atribut pemilu.

Larangan itu, ditegaskan melalui surat Telegram Kapolri dan diteruskan ke seluruh anggota Polri di Indonesia.Telegram ini, memberikan arahan dan instruksi kepada seluruh anggota Polri agar tidak terlibat dalam politik praktis, seperti memilih maupun dipilih atau menjadi tim sukses dari peserta pemilu.

“Sebagai instansi negara. Polri, harus menjaga stabilitas dan keamanan Nasional. Dengan tetap bersikap netral dalam pelaksanaan pemilu,” ucapnya.

Kapolresta menegaskan, jika anggota Polri melanggar aturan netralitas dapat merusak citra dan institusi. Pelanggaran ini dapat menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Kepolisian.

Dalam menjaga netralitas tersebut, Polri harus terus melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan pihak penyelenggara pemilu. Demi menjamin dan menjaga pelaksanaan pemilu itu berjalan aman, dan kondusif.

Seluruh tugas tersebut harus dilaksanakan dengan netral dan profesional serta  mengutamakan rasa keadilan dan kebenaran. “Saya rasa  anggota telah memahami betul aturan yang berlaku, termasuk hukuman disiplin yang akan diterapkan apabila terdapat anggota yang melakukan pelanggaran terkait netralitas Polri. Mereka yang melanggar, akan diberikan tindakan tegas sebagai bentuk efek jera,” tandasnya. (tin/and)

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER