TANJUNG SELOR – Kasus penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan, yang menjerat dua tersangka AJP dan SF tengah dilakukan penahanan selama 20 hari di Kejaksaan Negeri Bulungan. Dua tersangka yang dilakukan penahanan, merupakan manager di Perushaan Daerah (Perusda) Berdikari. Hasil pengembangan kasus tersebut, belum ada tambahan tersangka baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan, Hardijono Sidayat belum lama ini mengungkapkan, belum ada dugaan tambahan tersangka lain dalam kasus ini.
“Kita proses tersangka yang ada dulu, dan masih akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, masa waktu itu dimungkinkan bertambah tergantung dari proses penyiapan berkas perkara,” tukasnya.
Sementara, Bupati Bulungan, Syarwani saat dikonfirmasi menjelaskan tidak banyak berkomentar terhadap kasus yang tengah berlangsung saat ini. Dirinya, menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.
“Untuk kasus itu, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib. Dan saat ini proses hukum tengah berjalan, ranahnya ada di pihak penegak hukum,” ucap Syarwani, Selasa (21/11/2023).
Sekali lagi dia menekankan, tidak ingin berkomentar banyak soal itu. Diwartakan sebelumnya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 19 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Sementara itu, salah seorang tersangka kasus perusda ini namanya tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan. Belum ada pencoretan terhadap nama tersebut, namun dimungkinkan terjadi jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai narapidana berdasarkan putusan oleh Pengadilan.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Dalam pasal 87 ayat 1 menuliskan KPU membatalkan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam DCT sebagaimana dimaksud dalam pasal 84, jika calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dalam keadaan meninggal dunia, terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye. (tin/and)
Editor:Â Andhika