TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara (Kaltara), membekuk 14 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu, akumulasinya seberat 3 kilo, yang dikemas dalam bungkus teh cina.
Adapun 14 tersangka yang diamankan, berdasarkan tiga laporan polisi (LP). Pertama, pada 3 Oktober 2023, Kepolisan membekuk 9 tersangka yang merupakan jaringan Internasional Tawau Malaysia yang dikirimkan melalui Kabupaten Nunukan, Kaltara.
Sembilan tersangka itu, diantaranya inisial O, M, AA, JM, IW, A, MS, MD, dan, MR. Sedangkan, LP kedua, pada 02 November 2023, tersangka diamankan di Kota Tarakan inisial A, S, O dan G.
Sedangkan LP ketiga, pada 06 November 2023,di perbatasan Kaltara-Kaltim, dengan tersangka inisial MY.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Aditya Jaya melalui Ditresnarkoba Kombes Pol Agus Yulianto menyampaikan dari 14 tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda ada yang bertugas sebagai kurir dan juga bandar. Modusnya, mengunakan jaringan terputus.
“Wilayah Kaltara dijadikan lintasan, sabu tersebut hendak dikirimkan ke Sulawesi,” tukasnya.
Selanjutnya, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara larutkan dalam wadah, kemudian di buang ke kloset. Disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Bulungan, Pengadilan, dan Dinas Kesehatan. (tin/and)
Editor:Â Andhika