spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Eks Manager Perusda Berdikari Ditetapkan jadi Tersangka

TANJUNG SELOR – Hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat, terhadap perusahaan daerah Berdikari di Kabupaten Bulungan, ditemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran daerah,  sekitar Rp 1 miliar.

Penyelewengan anggaran tersebut, dilakukan oleh eks Manager unit Agrobisnis (SF) dan Manager Unit Perdagangan Barang dan Jasa (AJP), keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Perbuatan melanggar hukum tersebut, masuk kategori penggelapan dalam jabatan. Kasus itu terjadi, dalam kurun waktu 2020-2021, di Tanjung Selor, Bulungan. Kemudian baru dilaporkan pada Selasa (22/11/2022).

Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Bulungan, M Reza Pahlepi saat dikonfirmasi membenarkan, jika kasus tersebut telah memasuki P21 dan tersangka telah ditahan.

“Iya, kasusnya sudah P21 dan dilakukan penahanan tersangka. Untuk sementara di rutan Polresta Bulungan,” ujarnya.

Hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah, pada kegiatan usaha unit perdagangan barang dan jasa.

“Dengan total kerugian anggaran daerah sebesar Rp 1 miliar,”tuturnya.

Tersangka SF dan AJP dinayatakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 19 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha melalui Kasi Humas Bripka Hadi Purnomo saat dikonfirmasi soal penahanan terhadap tersangka menuturkan masih akan berkoordinasi dengan penyelidikan.

“Soal penahanan terhadap tersangka itu, belum ada informasi. Masih akan dicek ke bagian penyelidik,” tandasnya. (tin/and)

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER