TANJUNG REDEB – Adanya dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) kepada para motoris kapal yang bersandar di Pelabuhan Sidayang, Kecamatan Tanjung Batu disoroti Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga.
Dia mengungkapkan, beberapa waktu lalu dirinya mendapat informasi tersebut melalui pesan singkat yang mengeluhkan adanya pungutan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perhubungan (Dishub) Berau.
Dalam pesan singkat tersebut, dibeberkan Saga bahwa pihak UPTD hanya mengambil pungutan dari kapal besar. Sedangkan, untuk kapal kecil yang bersandar dibiarkan begitu saja.
“Aduan yang disampaikan kepada saya lewat pesan singkat itu dari beberapa motoris speed boat. Saya tegaskan anggota UPTD yang bertugas jangan sekadar mengejar pungutan,” katanya.
Para motoris mengharapkan petugas UPTD Dishub Berau dapat mengatur. Jangan sampai, kata Saga, speed boat kecil yang bersandar dibiarkan, sedangkan yang besar dikejar untuk diminta pungutan.
Dibeberkannya, sempat terjadi perselisihan antara motoris kapal terkait persoalan bersandar di Pelabuhan Sidayang. Maka dari itu, dirinya mendorong pihak UPTD Dishub maju sebagai penengah guna meredakan gejolak antara motoris tersebut.
“Terjadi kemarin itu pertengkaran mulut. Kalau mereka ini langsung antara motoris nanti akan muncul permasalahan. Maka diharapkan lah anggota disana yang bekerja, supaya bisa mengatur,” jelasnya.
Saat ditanya apakah ada indikasi Pungli, Saga menegaskan, akan menyelidiki hal tersebut. Sebab, dari informasi yang didapat, kata dia, para motoris diminta pungutan dua kali saat bersandar.
“Betul atau tidak tapi akan saya selidiki lagi. Katanya terkadang memungut yang sudah dipungut dari pos terus naik speed di pungut lagi tanpa diberikan bukti pembayaran,” terangnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap, pihak UPTD Dishub bisa transparansi terkait pungutan yang ada. Untuk itu, dirinya akan segera menindak hal tersebut dengan mengundang pihak dinas guna mencari titik terang persoalan tersebut.
“Tapi dalam waktu dekat kita akan panggil Dishub. Seberapa besar pungutan yang diterima lalu kita bandingkan saat di kelola oleh pihak ketiga pada saat itu,” pungkasnya. (adv/and)