TARAKAN – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Tarakan melakukan pendampingan dan konseling kepada korban pencabulan anak di bawah umur. Diketahui korban merupakan anak berusia 4 tahun dan saat ini mengalami trauma.
Hal Ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra kepada awak media belum lama ini. “Kami sudah serahkan ke Dinas Anak. Kondisi anak masih trauma karena masih mengalami sakit di bagian kemaluan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Priyati Ningsih Nasir menjelaskan, tindak lanjut kasus yang dialami korban pencabulan oleh pelaku SK dan RM, pihaknya bekerja sama menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tarakan guna memberi konseling kepada korban yang mengalami trauma.
Tujuannya ialah mengembalikan kepercayaan anak dan menghilangkan rasa trauma korban usai mengalami pelecehan seksual.
Adapun jangka penyembuhan, lanjut IPDA Priyati Ningsih Nasir, setiap anak masing-masing berbeda. Tergantung dari seberapa jauh atau seberapa dalam trauma psikis yang dialami anak sebagai korban pencabulan.
“Biasanya ahli dari konseling yang menentukan berapa lama sembuh karena kami di Unit PPA hanya pemberkasan saja. Jika ada hal-hal dibutuhkan untuk anak korban bentuknya konseling, kami akan hubungi pihak dinas memohon bantuan,” katanya.
Kendati demikian, beberapa kali menangani kasus seperti ini, korban membutuhkan waktu satu hingga dua bulan lamanya untuk bisa pulih kembali dan beraktivitas seperti sedia kala. Untuk saat ini anak korban yang mengalami pencabulan di 2023 kategorinya tidak sampai parah sekali kondisinya dan bisa dikatakan sedang karena levelnya dari ceria menjadi pemurung dan beberapa hari tidak nafsu makan dan ketakutan seminggu.
Dalam kasus ini Unit PPA melakukan sosialisasi tentang perlindungan anak dan perempuan kemudian dampak dan akibatnya. Termasuk menggandeng instansi terkait untuk mensosialisasikan Undang-undang yang berlaku.
Diharapkan, masyarakat bisa mengenal ketika ada keluarga,tetangga atau anak yang mengalami pelecehan seksual. Dalam hal ini, masyarakat Kota Tarakan harus peduli, waspada dan maksimal melindungi anaknya dari pelecehan seksual.
Guna mencegah kejadian ini terulang, saat ini pihaknya bersama stakeholder terkait sudah membentuk satgas bernama Tim Gugus Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual. Satgas tersebut terdiri dari kepolisian, dinas, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Tarakan, Dinas Sosial termasuk pihak rumah sakit.
“Adapun untuk psikolog dilibatkan dari HIMPSI yang masuk dalam kerja sama MoU Tim Gugus Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang pria diamankan Satreskrim Polres Tarakan lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan kepada ibunya bahwa ia mengalami rasa sakit di bagian kemaluannya. Korban mengaku bagian kemaluannya telah dimasukkan jari dan sisir oleh kedua pelaku. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika