spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bejat! Dua Pria di Tarakan Cabuli Anak Usia Empat Tahun

TARAKAN – Dua orang pria diamankan Satreskrim Polres Tarakan lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun. Adapun dua pria itu berinisial RM (31) menggunakan masker hitam dan satu lagi berinisial SK (41) menggunakan masker putih.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra mengungkapkan, kronologis kejadian terjadi pada Minggu (22/10/2023) pukul 17.00 Wita, ibu korban yang menjadi pelapor dijemput oleh RM untuk menuju kediaman SK.

Tujuan ibu korban ke rumah SK adalah untuk meminjam uang. Status ibu korban merupakan janda memiliki satu orang puteri dan ibu korban tidak bekerja.  “Jadi ke rumah SK untuk meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Adapun dalam kesempatan tersebut, SK dan MR serta ibu korban dan korban sendiri berada di tempat tersebut mulai dari pukul 17.00 Wita sampai dengan pukul 03.00 WITA,” ucap Kasat Reskrim Polres Tarakan, Kamis (26/10/2023)

Pada saat itu, ibu korban melihat anaknya berada di dalam kamar SK. Kemudian anaknya (korban) mengeluhkan kepada ibunya bahwa ia mengalami rasa sakit di bagian kemaluannya.

“Setelah ibunya  bertanya kenapa sakit, anaknya menjawab bahwa bagian kemaluannya  telah dimasukkan jari dan sisir oleh pelaku  SK dan MR sebagai terlapor,” papar AKP Randhya Sakhtika Putra.

Selanjutnya,  saat itu juga ibu korban tak terima dan melapor ke Polres Tarakan. Hubungan SK, MR sebagai terlapor dengan ibu korban baru merupakan teman yang baru beberapa bulan saling mengenal.

“Hasil  pemeriksaan singkat, anak korban mengakui bahwa mulutnya dilakban oleh terlapor dan alat kemaluannya dimasukkan sisir dan jari pelaku. Kami juga lakukan visum, hasilnya terdapat luka memar di kemaluan milik korban,” ungkapnya.

Setelah itu pihaknya memerintahkan kepada Unit Opsnal Satreskrim Polres Tarakan untuk melakukan penyelidikan  dan penangkapan terhadap kedua pelaku. “Pelaku berhasil diamankan Selasa 24 Oktober pukul 22.00 WITA di jalan Agatis, di kontrakan milik pelaku SK ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan kepada pelaku yakni pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU  dan atau Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana kurungan  penjara paling lama 15 tahun penjara. “BB Diamankan satu celana dalam, satu baju, satu celana korban dan lakban,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER