spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tanggapi Serius SE Bupati Soal Larangan Penjualan BBM Eceran

TANJUNG REDEB – Bupati Berau telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran. Hal itu disorot Anggota Komisi II DPRD Berau, Nurung. Dia menuturkan, dengan keluarnya SE tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau seharusnya melakukan kajian mengenai dampak dari kebijakan yang diambil.

“Sebelum SE Bupati itu diterbitkan, apakah sudah difikir secara matang, bagaimana dampak sosialnya? Karena sebelum sebelum sebuah kebijakan dikeluarkan, harus ada kajiannya terhadap masyarakat,” ungkapnya.

Dirinya menilai, kebijakan yang dikeluarkan Bupati memberi dampak kepada masyarakat di wilayah perkampungan. Sebab jarak SPBU terbilang cukup jauh, seperti di Kampung Pilanjau. “Seharusnya pemerintah memikirkan kebijakan yang dikeluarkan, jangan malah mempersulit masyarakat,” tegasnya.

Nurung membeberkan, masyarakat Kampung Pilanjau harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk mengisi BBM kendaraannya. “Jadi tidak masuk akal, karena motor itu bisa penuh 4 liter BBM. Sementara, untuk ke SPBU sudah habis 2 liter,” jelasnya.

Politikus Nasional Demokrat (NasDemg) ini menyebut, harus ada solusi dari pemerintah. Terutama, minimal di setiap kampung ada SPBN. “Atau kalau bisa, di setiap kampung itu ada pangkalan yang menjual resmi BBM. Agar tidak terjadi seperti ini,” imbuhnya.

Nurung berharap, pemerintah bisa bekerja melayani masyarakat dengan baik. Tanpa ada unsur kepentingan sesaat.

“Setiap pejabat negara yang menerima gaji dari negara harus memberikan pelayanan terbaiknya ke masyarakat,” tandasnya. (adv/and)

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER