TARAKAN – Polres Tarakan, Kalimantan Utara berhasil menangkap seorang mucikari yang menjajakan anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat. Mucikari tersebut merupakan seorang perempuan muda berinisial MT (18), yang diketahui menjajakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sebuah losmen di kawasan Jalan Imam Bonjol.
Praktik prostitusi yang diungkap Satreskrim Polres Tarakan ini berawal dari tertangkapnya para pelaku oleh Intel Kodim 0907 Tarakan, pada Selasa (17/10/2023) sekira pukul 14.30 Wita.
Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, Intel Kodim 0907 Tarakan sebelumnya menerima informasi bahwa di losmen tersebut kerap dijadikan tempat praktik prostitusi.
“Personel Kodim 0907 Tarakan menghubungi ponsel dari Satreskrim Polres Tarakan bahwa mereka telah mengamankan pelaku tindak pidana perdagangan orang,” kata Randhya, saat pers rilis di Polres Tarakan, Jumat (20/10/2023) sore.
Usai menerima laporan tersebut, pihaknya mengerahkan personel Unit Resmob dan unit PPA untuk segera menindaklanjuti laporan.
“Setelah mendatangi Kodim memang benar ada 7 orang yang diamankan. Kemudian oleh Kodim diserahkan ke Polres Tarakan,” lanjutnya.
Randhya menjelaskan, dari ketujuh orang yang diamankan, Unit PPA Satreskrim Polres Tarakan menetapkan seorang wanita berinisial MT (18) sebagai pelaku yang berperan sebagai penghubung atau mucikari. Dalam menjalankan aksinya MT memanfaatkan aplikasi MiChat guna menarik pengguna jasa (prostitusi online).
“Dari hasil pemeriksaan oleh unit PPA terdapat seorang pelaku inisial MT (perempuan) yang memegang akun MiChat yang diduga digunakan mencari pelanggan atau lelaki hidung belang untuk menawarkan jasa open BO,” terangnya.
Dari hasil pendalaman, pelaku memiliki lima orang perempuan (PSK) yang masih di bawah umur yakni berusia 14-16 tahun. Tarif yang di tawarkan pun beragam mulai dari Rp300 sampai Rp400 ribu.
“Hasil uang yang di terima oleh korban, pelaku mendapat bagian 50 ribu dari sekali transaksi,” ucapnya.
Pelaku mengakui telah menjalankan profesi sebagai mucikari selama dua bulan. Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya dua unit handphone yang digunakan pelaku untuk akun MiChat, 12 bungkus kondom dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta serta buku tamu losmen.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MT kini terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolres Tarakan.
“Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 10 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika