TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan membidik Tempat Hiburan Malam (THM), sebagai sasaran pemetaan dan razia untuk mengantisipasi peredaran liquid vape yang mengandung etomidate. Namun, pelaksanaan operasi tersebut masih menunggu lampu hijau atau arahan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara.
Kepala BNNK Tarakan, Evon Meternik mengatakan, pemetaan dan razia di THM belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat, karena masih menunggu kebijakan dari Kepala BNNP Kaltara. Menurutnya, langkah tersebut akan menjadi bagian dari upaya mendeteksi potensi peredaran etomidate di tempat hiburan.
“Tahun ini kita masih menunggu kebijakan dari Pak Kepala BNNP Kaltara. Nanti bagaimana kita akan melakukan razia ke tempat-tempat hiburan malam untuk pemetaan. Kita menunggu arahan dari beliau,” ujar Evon, Selasa (6/10/2026).
Meski demikian, Evon menegaskan BNNK Tarakan sebenarnya dapat menginisiasi kegiatan tersebut. Hanya saja, pihaknya masih mempertimbangkan kesiapan personel serta perlunya dukungan lintas instansi, agar operasi berjalan efektif dan aman.
“Bisa inisiasi, tapi kita masih mengukur kekuatan kita juga. Kita harus gabungan dengan pihak BNNP dan instansi lain, karena kita ingin meminimalisir kondisi lapangan yang kita petakan,” jelasnya.
Jika razia nantinya digelar, BNNK Tarakan akan menggandeng sejumlah instansi sesuai dengan kewenangannya. Dinas yang menangani perizinan bersama Satpol PP akan memeriksa legalitas usaha, sedangkan unsur TNI dan Polri bertugas mendukung pengamanan. Pemeriksaan kesehatan akan melibatkan Dinas Kesehatan.
Evon menegaskan, apabila ditemukan pengunjung maupun pengelola THM yang positif menggunakan etomidate atau zat terlarang lainnya, BNNK Tarakan akan langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber peredarannya.
“Kalau memang ada temuan, tentu akan kita kembangkan. Mulai dari yang positif itu dapat dari mana dan sudah berapa lama barang ini beredar di tempat-tempat hiburan tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain, Evon menjelaskan pengawasan etomidate sebagai produk farmasi berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Kesehatan. BNN, kata dia, berfokus pada penindakan ketika terjadi penyalahgunaan yang masuk dalam ranah narkotika.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 35, pengawasan obat dan makanan itu ada di BPOM. Apotek atau fasilitas kesehatan wajib melapor ke BPOM dan Kementerian Kesehatan. Kalau BNN fokus pada penindakan ranah narkotikanya,” katanya.
Sementara itu, untuk liquid vape, Evon menyebut aspek perizinan usaha serta kepatuhan terhadap aturan cukai, menjadi kewenangan pemerintah daerah dan instansi kepabeanan.
“Karena ini rokok elektrik, maka kepemilikan izin dan cukainya harus jelas. Itu menjadi ranah pemerintah daerah dan instansi terkait,” pungkasnya.
Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


