TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat, terkait rencana pengalihan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hingga kini, belum ada surat resmi maupun regulasi yang diterima pemerintah daerah mengenai kebijakan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan, Abd Azis Hasan, mengatakan informasi yang beredar selama ini baru berasal dari pemberitaan media. Karena itu, Pemkot Tarakan belum bisa memastikan apakah gaji PPPK benar-benar akan ditanggung pemerintah pusat, mulai tahun anggaran 2027.
“Kami baru mendengar informasinya dari media. Sampai sekarang belum ada surat resmi dari Kementerian PAN-RB maupun Kementerian Dalam Negeri, terkait apakah kebijakan itu sudah diputuskan dan dianggarkan oleh pemerintah pusat,” katanya, Senin (5/10/2026).
Azis menjelaskan, selama ini seluruh gaji PPPK beserta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masih dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan. Apabila nantinya pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan tersebut, ruang fiskal daerah akan menjadi lebih longgar.
“Kalau memang benar ditanggung pusat, tentu anggaran yang selama ini digunakan untuk membayar PPPK bisa dialihkan untuk kebutuhan pembangunan lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, jika skema itu diterapkan, kemungkinan akan ada penyesuaian pada alokasi transfer ke daerah. Namun, pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi mengenai mekanisme pengalihan anggaran tersebut.
Di sisi lain, Azis memastikan kondisi keuangan daerah masih relatif aman apabila dana transfer dari pemerintah pusat pada 2027 tidak mengalami penurunan dibandingkan tahun ini.
“Kalau anggaran dari pusat tetap sama seperti tahun 2026, insya Allah kita aman,” ucapnya.
Selain membahas pendanaan, Azis menegaskan perpanjangan kontrak PPPK tidak hanya bergantung pada kemampuan anggaran, tetapi juga hasil evaluasi kinerja. Pemerintah Kota Tarakan melakukan penilaian kinerja setiap tiga bulan, sedangkan evaluasi kontrak dilaksanakan setiap tahun.
“Kalau penilaian kinerjanya kurang baik, tentu kontraknya tidak akan diperpanjang,” tegasnya.
Dia menambahkan, PPPK yang melanggar disiplin tetap akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Bahkan, apabila pelanggarannya tergolong berat, pegawai tersebut dapat diberhentikan dan kontraknya tidak diperpanjang.
Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


