18 Ribu Peserta JKN di Kaltara Masih Nonaktif, BPJS Minta Segera Reaktivasi

TARAKAN – Ribuan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kalimantan Utara (Kaltara) masih berstatus nonaktif, setelah pembiayaan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dihentikan per 1 Oktober 2026. BPJS Kesehatan mengimbau peserta segera melakukan reaktivasi, agar tidak terkendala saat mengakses layanan kesehatan.

Data BPJS Kesehatan Cabang Tarakan mencatat, dari 30.727 peserta yang semula terdampak penonaktifan, sebanyak 12.598 peserta telah kembali aktif. Namun, hingga kini masih ada 18.329 peserta yang belum direaktivasi.

“Kami mengimbau masyarakat segera menindaklanjuti, agar tidak mengalami kendala saat berobat,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (5/10/2026).

Yusef menjelaskan, peserta yang telah aktif kembali berasal dari tanggungan Pemprov Kaltara maupun pemerintah kabupaten/kota. Pemprov Kaltara saat ini hanya mampu membiayai 9.827 peserta.

Sementara itu, pemerintah daerah yang telah mendaftarkan kembali peserta hingga 1 Oktober pukul 17.00 Wita meliputi Kabupaten Tana Tidung sebanyak 1.088 peserta, Malinau 4.547 peserta, Bulungan 842 peserta, Tarakan 6.071 peserta, dan Nunukan 50 peserta.

Masih besarnya jumlah peserta nonaktif, membuat BPJS Kesehatan meminta masyarakat segera mengurus reaktivasi. Peserta diminta melapor ke pemerintah desa atau kelurahan, kemudian ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan sesuai domisili dengan membawa KTP.

Selanjutnya, pemerintah kabupaten/kota akan melakukan verifikasi untuk menentukan apakah peserta memenuhi syarat menjadi PBPU yang dibiayai APBD daerah.

Bagi peserta yang tidak masuk kuota pembiayaan pemerintah daerah, BPJS Kesehatan menyediakan opsi mengaktifkan kepesertaan secara mandiri, melalui kanal layanan yang tersedia.

Yusef mengingatkan, peserta yang sebelumnya pernah menjadi peserta mandiri dan memiliki tunggakan iuran, harus melunasi kewajibannya sebelum kepesertaan kembali aktif. Saat ini BPJS mencatat terdapat 3.521 peserta dengan total tunggakan mencapai Rp2,2 miliar, bahkan sebagian memiliki tunggakan hingga 24 bulan.

Dia juga mengingatkan, apabila peserta langsung mengaktifkan kepesertaan dan memanfaatkan layanan rawat inap, akan dikenakan denda pelayanan sesuai ketentuan, yakni sebesar 5 persen dari biaya berdasarkan diagnosis awal dan berlaku selama 45 hari.

Meski demikian, Yusef memastikan peserta yang telah memperoleh surat rujukan pada September, tetap dapat menggunakan rujukan tersebut meski sempat berstatus nonaktif pada 1 Oktober.

“Selama peserta sudah melakukan reaktivasi dan nomor kartu tidak berubah, rujukan tetap bisa digunakan, termasuk untuk pelayanan rujukan ke luar daerah,” ujarnya.

Untuk kondisi gawat darurat, BPJS Kesehatan memastikan rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan terlebih dahulu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018. Sambil pelayanan berlangsung, keluarga pasien dapat mengurus proses reaktivasi kepesertaan.

Masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin mengecek status kepesertaan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU di rumah sakit, Care Center 165, layanan PANDAWA yang beroperasi 24 jam, maupun melalui situs resmi BPJS Kesehatan.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER