Rahmawati Usul Penambahan RSJ di Kaltara

JAKARTA — Anggota DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Utara (Kaltara), Rahmawati Zainal, mengusulkan pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) khusus di Kaltara kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Usulan itu disampaikan Rahmawati kepada Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) dr. Benjamin Paulus Octavianus, bersama dengan usulan perbaikan fasilitas rumah sakit dan penguatan pelayanan kesehatan di wilayah perbatasan.

Rahmawati mengatakan, Kaltara hingga kini belum memiliki kompleks RSJ yang berdiri sendiri. Pelayanan pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih sangat bergantung pada ruang atau bangsal di rumah sakit umum.

“RS Jusuf SK satu-satunya RS yang merawat pasien jiwa di Kaltara,” tuturnya.

Sedangkan, pasien ODGJ yang mendapatkan penanganan di Kaltara tidak hanya berasal dari Tarakan, tetapi juga dari sejumlah daerah yang lain.

Kondisi itu membuat pelayanan rehabilitasi jangka panjang bagi pasien pasca-akut belum dapat dilakukan secara maksimal. Padahal, pasien ODGJ tertentu membutuhkan penanganan dan pendampingan secara berkelanjutan.

Selain itu, pasien yang ditangani di RSUD dr. H. Jusuf SK, Tarakan, juga berasal dari wilayah lain di Kaltara, termasuk pasien ODGJ dalam kasus deportasi pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia melalui Nunukan.

Oleh karena itu, ia  meminta perhatian pemerintah pusat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah perbatasan Kaltara. Menurutnya, kondisi geografis dan akses antardaerah menjadi tantangan tersendiri dalam pelayanan kesehatan.

“Fasilitas kesehatan di perbatasan juga menjadi perhatian kita,” ungkapnya.

Masyarakat di wilayah perbatasan, lanjutnya  harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan tidak kesulitan ketika membutuhkan layanan medis.

Usulan pembangunan RSJ khusus, perbaikan fasilitas rumah sakit dan penguatan layanan kesehatan di perbatasan itu mendapat respon positif Wamenkes, Benjamin Paulus Octavianus

“Kita sudah menyampaikan ini kepada Kementerian Kesehatan dan Wamenkes. Harapannya, usulan ini bisa ditindaklanjuti,” tandasnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER