Polda Kaltara Ungkap Kasus Penimbunan BBM Subsidi

TANJUNG SELOR – Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara, melaksanakan gelar perkara serta serah terima tersangka dan barang bukti, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi.

Direskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan mengatakan pelaksanaan kegiatan ini bertempat di di Ruang Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltara.

“Ini merupakan tindak lanjut penanganan perkara sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/A/19/IX/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA KALTARA,” tuturnya.

Dalam perkara ini, dua orang yang diduga terlibat, yakni Yudiyanto (24) dan Anuar (71), diserahkan bersama barang bukti kepada pihak yang menangani perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 18 buah jeriken, terdiri dari 17 jeriken berisi BBM Pertalite, termasuk 16 jeriken berkapasitas 30 liter yang masing-masing berisi sekitar 20 liter Pertalite, serta dua jeriken berwarna putih berkapasitas 20 liter, dengan satu jeriken kosong dan satu jeriken berisi Pertalite.

Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KT 1442 GM. Penanganan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan dengan cara memperoleh, menimbun, atau memperdagangkan BBM bersubsidi secara tidak sesuai ketentuan.

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” kata Yudistira.

Ditreskrimum Polda Kaltara bersama Ditreskrimsus menunjukkan komitmen dalam menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh pihak terkait, sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Pewarta: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER