TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menerima laporan masyarakat, terkait dugaan adanya material berbahaya di dalam menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tarakan. Laporan itu tidak hanya berasal dari lingkungan sekolah, tetapi juga menyangkut makanan yang diperuntukkan bagi balita.
Kepala Ombudsman Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah mengatakan, laporan pertama diterima melalui hotline pengaduan WhatsApp pada Kamis (17/9/2026). Selang dua hari kemudian, Sabtu (19/9/2026), ORI kembali menerima laporan serupa.
“Ini memang bukan keracunan, tetapi ada benda yang membahayakan di dalam menu MBG. Bayangkan kalau material itu dikunyah, digigit, dimakan, atau dikonsumsi,” kata Maria saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).
Menurut Maria, material yang dilaporkan bukan bagian dari makanan dan memiliki karakter tajam, sehingga berpotensi membahayakan penerima manfaat. Salah satu laporan berasal dari penerima MBG di sebuah SMP negeri di Tarakan. Namun, Ombudsman belum mengungkap identitas sekolah maupun pelapor, karena kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Sementara itu, laporan terkait menu untuk balita juga tengah ditelusuri. ORI belum memastikan apakah makanan tersebut disalurkan melalui posyandu atau PAUD. Meski demikian, informasi awal yang diterima menyebut, material yang ditemukan pada menu siswa dan balita memiliki kesamaan.
“Iya, materialnya sama. Material yang membahayakan dan tajam. Karena itu kami meminta persoalan ini menjadi perhatian semua pihak, mulai dari sekolah, Dinas Pendidikan, pemerintah daerah hingga Badan Gizi Nasional (BGN),” ujarnya.
Maria menegaskan, persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari ada atau tidaknya kasus keracunan makanan. Keamanan pangan juga mencakup kemungkinan adanya benda asing di dalam makanan, yang berpotensi melukai penerimanya.
Ombudsman juga menilai sekolah memiliki peran penting dalam menindaklanjuti setiap keluhan yang disampaikan siswa maupun orang tua. Meski bukan penyedia makanan, sekolah dinilai harus menjadi penghubung antara penerima manfaat dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai mitra pelaksana MBG.
“Seharusnya sekolah memposisikan diri sebagai penghubung, ketika ada keluhan dari siswa kepada mitra MBG, yaitu SPPG,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima Ombudsman, keluhan tersebut telah disampaikan kepada pihak sekolah, khususnya penanggung jawab pelaksanaan MBG. Namun hingga laporan masuk ke ORI Kaltara, belum ada informasi mengenai respons maupun tindak lanjut dari pihak sekolah maupun SPPG.
Karena itu, Ombudsman akan meminta klarifikasi kepada pihak sekolah terkait langkah yang telah dilakukan, setelah menerima laporan tersebut.
“Kami akan menyampaikan hal ini kepada pihak sekolah, sekaligus mengonfirmasi apa tindakan yang dilakukan ketika menerima informasi terkait permasalahan tersebut,” jelas Maria.
Ia menambahkan, setiap sekolah semestinya memiliki mekanisme yang jelas dalam menangani keluhan siswa maupun orang tua, terutama yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan makanan.
“Harus ada alur yang jelas ketika menerima keluhan, apakah langsung diteruskan ke SPPG, meminta penjelasan, hingga bagaimana tindak lanjut setelah penyedia menerima laporan tersebut,” ujarnya.
Maria menegaskan, persoalan itu tidak boleh diabaikan hanya karena khawatir memengaruhi citra sekolah, atau hubungan dengan mitra penyedia MBG. Menurutnya, keselamatan penerima manfaat harus menjadi prioritas utama.
“Jangan sampai yang dianggap masalah hanya keracunan makanan. Adanya benda yang membahayakan di dalam menu MBG, juga harus menjadi perhatian serius,” pungkasnya.
Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


