ODGJ di Tarakan Tetap Wajib Punya KTP, Disdukcapil Siap Datangi Rumah

TARAKAN – Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Tarakan tetap wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk mempermudah proses tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan menyediakan layanan perekaman langsung ke rumah bagi warga yang tidak memungkinkan datang ke kantor.

Kepala Disdukcapil Kota Tarakan Hery Purwono mengatakan, kondisi kejiwaan seseorang tidak menghilangkan hak maupun kewajibannya sebagai warga negara untuk memiliki identitas kependudukan. NIK menjadi identitas tunggal yang dibutuhkan dalam berbagai layanan publik, termasuk bantuan sosial dan jaminan kesehatan.

“Bagaimanapun kondisinya, termasuk ODGJ, tetap harus memiliki NIK karena merupakan identitas tunggal setiap warga negara. Dokumen itu dibutuhkan untuk berbagai pelayanan,” kata Hery, Minggu (20/9/2026)

Menurutnya, keberadaan keluarga sangat penting untuk membantu proses pengurusan administrasi kependudukan ODGJ. Jika tidak memiliki keluarga, pengurusan dapat dibantu pihak lain yang mengetahui keberadaan dan bertanggung jawab terhadap yang bersangkutan, seperti ketua RT.

“Kalau ada keluarga kami harapkan membantu mengurusnya. Kalau tidak ada keluarga, minimal ada orang yang mengetahui dan bertanggung jawab, misalnya ketua RT. Dengan begitu hak administrasi mereka tetap terpenuhi,” ujarnya.

Hery menjelaskan, Disdukcapil tidak mewajibkan ODGJ datang ke kantor untuk melakukan perekaman KTP elektronik apabila kondisinya tidak memungkinkan. Petugas akan mendatangi rumah warga untuk melakukan perekaman biometrik.

Layanan tersebut juga diberikan kepada penyandang disabilitas, baik disabilitas fisik maupun disabilitas mental. Petugas akan menyesuaikan pelayanan dengan kondisi warga agar proses perekaman dapat berjalan lancar.

“Kalau memang tidak memungkinkan dibawa ke kantor, petugas akan datang ke rumah. Yang penting kondisinya tenang sehingga proses perekaman biometrik bisa dilakukan,” jelasnya.

Dia menambahkan, keluarga maupun pendamping memiliki peran penting dalam membantu menenangkan ODGJ sebelum proses perekaman dilakukan. Apabila berada dalam pendampingan Dinas Sosial, pekerja sosial juga dapat ikut mendampingi selama pelayanan berlangsung.

Sementara itu, bagi anak penyandang disabilitas yang belum berusia 17 tahun, identitas kependudukan yang dimiliki berupa Kartu Identitas Anak (KIA). Setelah memasuki usia 17 tahun, mereka akan menjalani perekaman KTP elektronik.

“Kalau masih di bawah 17 tahun identitasnya KIA. Setelah berusia 17 tahun, dilakukan perekaman KTP. Jadi kondisi disabilitas maupun gangguan jiwa tidak menghilangkan hak mereka untuk memiliki identitas kependudukan,” tegas Hery.

Hery menyebut layanan perekaman langsung ke rumah bukan program insidental. Permintaan pelayanan bagi ODGJ maupun penyandang disabilitas masih rutin diterima Disdukcapil.

“Hampir setiap minggu ada pelayanan langsung ke rumah, baik untuk ODGJ maupun warga difabel. Pelayanan kami sesuaikan dengan kondisi mereka supaya perekaman tetap bisa dilakukan,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER