BULOG Jaga Pasokan Beras SPHP di Nunukan-Sebatik

TARAKAN – Perum BULOG memastikan pasokan Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kabupaten Nunukan hingga Pulau Sebatik tetap terjaga. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga, sekaligus menjamin ketersediaan beras bagi masyarakat di wilayah perbatasan.

Kepala Perum BULOG Cabang Tarakan yang juga membawahi wilayah Nunukan, Zamahsyari Afsolin, mengatakan penyaluran beras SPHP di Kabupaten Nunukan terus berjalan secara rutin, melalui puluhan jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) yang tersebar di Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik.

“Distribusi dilakukan secara rutin, sehingga masyarakat di wilayah perbatasan tetap dapat memperoleh beras SPHP dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya, Jumat (18/9/2026).

Menurut Zamahsyari, BULOG telah menyiapkan sejumlah langkah untuk memastikan distribusi berjalan lancar, meski dihadapkan pada tantangan geografis wilayah kepulauan. Salah satunya dengan mengoperasikan gudang filial di Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik, agar jarak distribusi lebih dekat, stok tetap terjaga, serta akses masyarakat terhadap beras SPHP semakin mudah.

Selain itu, BULOG juga memperkuat kemitraan dengan pedagang lokal melalui program Rumah Pangan Kita. Pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) turut dilakukan, agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat menjadi mitra resmi BULOG.

Tak hanya itu, BULOG bersama pemerintah daerah, TNI, dan Polri juga rutin menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM), disertai kegiatan pemantauan lapangan dan distribusi langsung guna menjaga stabilitas harga, serta memastikan pasokan pangan tetap tersedia di wilayah perbatasan.

Zamahsyari menegaskan, kehadiran BULOG di Nunukan dan Sebatik merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketahanan pangan nasional, khususnya di kawasan perbatasan Indonesia.

“Ke depan kami akan terus memperkuat jaringan distribusi dan memperluas jangkauan layanan, agar kebutuhan pangan masyarakat di wilayah perbatasan tetap terpenuhi,” pungkasnya.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER