Puluhan Pelajar di Tarakan Terjaring Razia, Bawa Motor Tanpa SIM

TARAKAN — Puluhan pelajar di Kota Tarakan terjaring razia yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan, Jumat (18/9/2026). Mereka kedapatan membawa sepeda motor ke sekolah meski belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kasat Lantas Polres Tarakan Iptu Ardi Wisnu Pradana mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari patroli rutin untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Kegiatan itu juga merupakan tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat, pihak sekolah, serta masukan yang diterima Satlantas.

“Banyak pelajar tingkat SMP maupun SMA yang belum genap berusia 17 tahun belum punya SIM, namun sudah mengendarai sepeda motor ke sekolah. Selain melanggar aturan lalu lintas, kondisi ini juga membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Ardi.

Dalam patroli tersebut, petugas menyisir sejumlah kawasan sekolah di Kota Tarakan. Hasilnya, puluhan sepeda motor milik pelajar ditemukan terparkir di lingkungan sekolah maupun di sekitar kawasan sekolah.

Polisi juga menemukan sejumlah kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis. Beberapa di antaranya menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak dilengkapi kaca spion.

Terhadap para pelajar, polisi memberikan teguran simpatik sekaligus melakukan pendataan. Satlantas juga berkoordinasi dengan pihak sekolah, untuk memanggil orang tua siswa agar diberikan pembinaan dan tidak lagi mengizinkan anak yang belum cukup umur mengendarai kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau kepada para orang tua, agar tidak mengizinkan anak-anaknya yang belum cukup umur membawa kendaraan ke sekolah. Mari bersama-sama mengutamakan keselamatan di jalan raya,” pungkas Ardi.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER