MALINAU – Polres Malinau menggelar konferensi pers terkait penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang kerap disebut knalpot brong.
Puluhan knalpot brong yang menjadi barang bukti hasil penindakan dimusnahkan, dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda, Jumat (18/9/2026).
Kapolres Malinau AKBP Anton Satriadi, didampingi Kasat Lantas Polres Malinau Iptu Larwanda Agung Maulana menegaskan, bahwa penggunaan knalpot brong pada kendaraan yang digunakan untuk aktivitas sehari-hari, dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta ketertiban di jalan raya.
Kapolres memberikan perhatian khusus kepada para penjual knalpot brong. Ia mengimbau supaya para penjual dapat lebih selektif dalam menjual produk, dengan memetakan calon pembeli dan memastikan penggunaannya tidak diperuntukkan bagi kendaraan yang digunakan sehari-hari.
“Penjual knalpot brong kami imbau agar dapat menentukan kepada siapa saja knalpot tersebut dijual. Khusus bagi pengendara yang menggunakan kendaraan untuk aktivitas sehari-hari, agar tidak dilayani,” tegasnya.
Selain penjual, imbauan juga ditujukan kepada pemilik dan pengelola bengkel. Polres Malinau meminta pihak bengkel untuk menolak pemasangan knalpot brong pada kendaraan yang digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari.
Ini upaya preventif kita lakukan sebagai bagian dari penegakan aturan lalu lintas, sekaligus menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Malinau.
Kapolres berharap seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Tidak hanya aparat kepolisian, tetapi juga penjual, pemilik bengkel, pengendara, serta masyarakat secara umum.
“Untuk pihak bengkel, kami juga mengimbau agar menolak pemasangan knalpot brong pada sepeda motor yang digunakan sehari-hari,” ujarnya.
Pemusnahan puluhan knalpot brong ini menjadi bentuk nyata komitmen Polres Malinau, dalam menertibkan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi sekaligus menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.(*)
Pewarta: Martinus
Editor: Yusva Alam


