Soal Kader Partai Terjerat Hukum, DPC Gerindra Pilih Hormati Proses Hukum

TANJUNG SELOR – Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Bulungan, Kilat menyikapi kasus salah seorang kadernya yang tersandung kasus hukum dan tengah dinaikan ke pengadilan.

Salah satu kadernya yang terlibat penyalagunaan ijazah palsu yakni LL di DPRD Bulungan. Kepada wartawan, Kilat mengatakan publik dan masyarakat pada umumnya bersabar sembari proses hukum berjalan saat ini.

“Kita menghargai proses hukum yang berlaku. Dan tidak adanya intervensi yang dilakukan sembari proses ini berjalan. Kita menghormati aturan yang ada,” ucap Kilat kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

Dia menegaskan tidak adanya sikap pembiaran yang dilakukan oleh partai Gerindra. Tentu, ada perhatian dan support kepada kader yang tersandung kasus ini dengan tetap menghormati aturan yang ada.

“Jadi kalau itu sudah masuk jalur hukum, kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tukasnya.

Langkah yang diambil oleh partai sebagai bentuk perhatian pada kadernya, kata Kilat dalam kasus ini partai juga ikut mengecek akurasi dan kebenaran dokumen yang dimiliki sang kader.

“Artinya kita juga mengecek kebenarannya dalam kepengurusan kita ini tetap kita ada koordinasi,” jelasnya.

Ini bukan persoalan intervensi atau apapun itu, tetapi ingin mencari jalan kebenaran terhadap kader partai. “Kita menunggu hasil keputusan dari Pengadilan,” tukasnya.

Secara internal partai, kata Kilat komunikasi kepada yang bersangkutan intens dilakukan. “Sepanjang yang kita ketahui keterangan dari beliau (LL) bahwa ijazahnya memang asli. Sehingga saat ini kita lebih menghormati proses hukum yang tengah berjalan saat ini,” tandasnya. (*)

Pewarta: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER