TARAKAN – Lima narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima hak Pembebasan Bersyarat (PB) setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif. Dengan program integrasi tersebut, mereka kini bersiap kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Kelima warga binaan itu menerima pembebasan bersyarat pada Rabu (16/9/2026). Mereka merupakan narapidana kasus narkotika dan tindak pidana umum lainnya, yang telah memenuhi ketentuan untuk memperoleh hak integrasi.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, mengatakan pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana. Selain berkelakuan baik, mereka juga aktif mengikuti program pembinaan serta mengalami penurunan tingkat risiko.
“Program pembebasan bersyarat merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat,” kata Jupri.
Dia menjelaskan, pelaksanaan program integrasi tidak hanya melibatkan Lapas Tarakan, tetapi juga didukung Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kejaksaan Negeri, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi tersebut dilakukan agar proses reintegrasi warga binaan berjalan optimal.
Menurut Jupri, pemberian pembebasan bersyarat mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 mengenai syarat serta tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti, hingga pembebasan bersyarat.
“Lapas Tarakan berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan bebas dari pungutan biaya, termasuk dalam pemenuhan hak-hak warga binaan,” pungkasnya.
Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


