UBT: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Deforestasi Sawit

BULUNGAN – Tim Grant Riset Sawit Universitas Borneo Tarakan (UBT) menilai penegakan hukum yang konsisten, menjadi faktor penting untuk menekan laju deforestasi akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Utara (Kaltara). Langkah tersebut dinilai mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Analisis Kritis Pengaruh Penegakan Hukum terhadap Potensi Ekonomi dalam Praktik Deforestasi Akibat Perluasan Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Utara yang digelar di Kabupaten Bulungan, Jumat (11/9/2026).

Ketua Tim Grant Riset Sawit UBT, Prof.Yahya Ahmad Zein, mengatakan industri kelapa sawit memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Kaltara. Nilai kontribusi subsektor perkebunan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) meningkat dari Rp 3,27 triliun pada 2020 menjadi Rp 5,59 triliun pada 2025, dengan luas perkebunan mencapai 579.220 hektare.

Namun, menurutnya, peningkatan aktivitas perkebunan juga diikuti tekanan terhadap kawasan hutan. Kaltara bahkan tercatat sebagai salah satu dari 10 provinsi dengan angka deforestasi terbesar di Indonesia.

“Permasalahan mendasar muncul ketika kepentingan ekonomi melalui ekspansi perkebunan, berhadapan langsung dengan kewajiban perlindungan lingkungan. Penegakan hukum yang lemah berpotensi membuka ruang deforestasi masif, sementara penegakan hukum yang terlalu represif juga dapat memukul aktivitas ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sektor sawit,” kata Yahya.

Dia menilai masih terdapat sejumlah kendala dalam penegakan hukum lingkungan di Kaltara. Salah satunya, perubahan regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai mengarah pada kemudahan investasi melalui penyederhanaan AMDAL, sentralisasi perizinan, hingga penyelesaian pelanggaran kawasan hutan secara administratif.

Selain itu, luas kawasan hutan Kaltara yang mencapai sekitar 5,49 juta hektare atau 78 persen dari total wilayah provinsi tidak sebanding dengan jumlah personel Polisi Kehutanan (Polhut). Secara nasional, rata-rata satu personel Polhut harus mengawasi lebih dari 26 ribu hektare kawasan hutan.

Yahya juga menyoroti masih adanya ketidaksinkronan data dan perizinan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, serta rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya menjaga lingkungan.

Karena itu, dia menegaskan penegakan hukum tidak seharusnya dipandang sebagai penghambat investasi. Sebaliknya, kepastian hukum justru menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Penegakan hukum yang efektif justru dibutuhkan untuk menjamin pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dalam jangka panjang. Kita harus menghindari kerusakan lingkungan dan potensi bencana alam yang biaya sosial-ekonominya jauh lebih mahal di masa depan. Pengelolaan perkebunan sawit di Kaltara wajib menerapkan prinsip zero-deforestation dan asas kelestarian sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945,” tegasnya.

Melalui FGD tersebut, Tim Grant Riset Sawit UBT berharap lahir sinergi antara Kementerian Kehutanan, Polda Kaltara, Pemerintah Provinsi Kaltara, hingga Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk memperkuat penegakan hukum dan mewujudkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER